TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Bripda Imam, anggota polisi yang sebar video dewasa bersama istrinya, Gisel (24).
Ternyata aksi Bripda Imam bukan hanya sekali dilakukan.
Anggota Polri itu sempat melakukan perbuatan serupa pada 2024 lalu.
Hingga sempat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Baca juga: Imbas Batuk, Ulah Bejat Polisi Bripka M di Ruang Tahanan Wanita Terhenti, Modus Kebelet Pipis
Namun kala itu, kasus diselesaikan secara kekeluargaan setelah Imam membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sayangnya, janji tersebut kembali dilanggar.
Imam justru kembali mengunggah video pribadi bersama istrinya ke TikTok hingga viral dan kembali dilaporkan.
Laporan terbaru ini disampaikan langsung oleh Gisel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara pada Senin (18/8/2025).
Ia datang dengan didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Motif Karena Cekcok Rumah Tangga
Kuasa hukum Gisel, M. Bahtiar Husni, menduga tindakan Imam dipicu oleh perselisihan rumah tangga.
“Sudah pernah dilaporkan dulu, dan saat itu ada surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tapi ternyata diulangi lagi,” ungkap Bahtiar.
Dalam laporan, pihak Gisel juga menyerahkan barang bukti berupa video, tangkapan layar, hingga akun TikTok milik Imam.
Bahtiar meminta polisi memproses kasus ini secara hukum agar Imam mendapatkan sanksi tegas.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum dan pelaku dikenakan sanksi tegas, karena ini sudah terjadi dua kali,” tegasnya.
Kesaksian Gisel
Gisel mengaku pertama kali mengetahui adanya video itu setelah diberitahu oleh temannya.
Ia kemudian mengecek sendiri dan menyimpan rekaman layar dari ponselnya.
“Saya tahu dari teman. Lalu saya cek sendiri dan rekam layar dari HP saya,” ungkap Gisel di Kantor YLBH Maluku Utara, Selasa (19/8/2025).
Ia juga mengaku video tersebut direkam tanpa persetujuannya.
Saat kejadian, matanya ditutup kain oleh Imam.
“Dia bilang videonya sudah dihapus, tapi kenyataannya malah disebar ke TikTok,” jelasnya.
Status Pernikahan
Imam dan Gisel resmi menikah pada 12 November 2024 di KUA Kecamatan Ternate Tengah.
Namun, Imam belum menjalani pernikahan dinas, sehingga dalam catatan kedinasan kepolisian ia masih berstatus lajang.
Fakta ini juga menjadi sorotan kuasa hukum, yang menilai Imam seharusnya menjaga nama baik institusi.
“Kami berharap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono turun tangan, karena Imam adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi teladan, bukan malah mencoreng institusi,” tutur Bahtiar.
Harapan Korban
Sementara itu, Gisel berharap kasus ini segera ditangani tuntas agar tidak semakin memperburuk kondisinya.
“Saya hanya ingin keadilan. Video itu sudah tersebar dan saya yang menanggung semua akibatnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com