Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi Bripka M Ngaku Lecehkan Tahanan Perempuan, Rekam Jejaknya Residivis

Pelecehan itu terjadi di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bripka adalah Brigadir Polisi Kepala pangkat di kepolisian Indonesia.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
PELECEHAN - Ilustrasi polisi. Sosok Bripka M, polisi yang mengaku lecehkan tahanan perempuan. Rekam jejaknya residivis. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Bripka M yang kini ditangkap usai lecehkan tahanan perempuan.

Pelecehan itu terjadi di Rutan Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bripka adalah Brigadir Polisi Kepala pangkat di kepolisian Indonesia.

Pangkat ini berada di atas Brigadir dan di bawah Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua), termasuk dalam golongan Bintara Tinggi.

Ciri khasnya adalah tanda pangkat bergambar tiga chevron (garis miring) dengan satu garis lurus di atasnya pada seragam.

Oknum polisi itu dilaporkan korban ke Propam Polres Luwu hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat itu Bripka M diperiksa oleh Propam Polres Luwu dan Paminal Polda Sulsel.

Baca juga: Korban Pelecehan Dokter Malang Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Satria: Pembungkaman

Kini polisi M dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Korban percobaan rudapaksa ini merupakan perempuan yang tersandung kasus narkoba yang ditahan di Polres Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan adanya kasus percobaan rudapaksa itu.

Menurutnya, oknum anggota polisi yang menjadi pelaku terancam dipecat.

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," kata Adnan Pandibu, Senin (11/8/2025) malam.

Ternyata Bripka M memiliki catatan residivis pelanggaran etik. 

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengungkapkan Bripka M sebelumnya telah dijatuhi hukuman berat pada tahun 2023. 

Fakta Bripka M merupakan residivis menjadi pemberat utama dalam kasus ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved