Pria Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara Usai Jualan Rokok Ilegal
M (42), warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ditangkap karena menjual rokok ilegal.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - M (42), warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi ditangkap karena menjual rokok ilegal.
Ia ditangkap oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menjelaskan, M ditangkap oleh petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP setempat pada 12 Juni lalu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis," kata Helmi, saat penyerahan berkas perkara dan tersangka di Kejari Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Bea Cukai Libatkan Kiai dan Santri Ponpes Perangi Rokok Ilegal di Kediri
Saat di toko milik M, petugas gabungan menemukan rokok ilegal. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, rokok ilegal juga ditemukan di rumah milik M.
Kepada petugas, M mengaku telah menjual rokok ilegal selama 6 bulan. Rokok itu didapat dari dua tempat. Yakni Jember dan Madura.
"Dapat dari saudara D di Jember dan saudara M di Madura. Saat ini D dan M telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," ucapnya.
Dari tersangka M, petugas gabungan menyita total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp 242,8 juta.
Baca juga: Operasi Gabungan di Nganjuk Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp131 Juta
Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp122,5 juta.
"Selanjutnya Penyidik Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyidikan terhadap M karena diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007," sambung dia.
Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Ia juga terancam denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Dan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi," sambungnya.
Di luar kasus ini, Helmi menjelaskan, Bea Cukai Banyuwangi telah menyidik satu kasus lain pada 2024 dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang. Nilainya Rp 279,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp 151,2 juta.
Harga Stroller Lamborghini yang Hanya Ada 500 Unit di Dunia, Salah Satu Pemiliknya Erika Carlina |
![]() |
---|
Penyebab Acha Septriasa Ceraikan Vicky Kharisma, Emosi Mantan Suami Tak Terkendali |
![]() |
---|
Demo Pengelolaan Jombang Kuliner, Massa Kibarkan Bendera One Piece di Depan Gedung Pemkab |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Pria Ganti Lirik Lagu Indonesia Pusaka Jadi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
Reza Gladys Akui Ibunya Mengalami Gangguan Jiwa, Tetap Bangga: Aku Kuliah Dokter karena Beliau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.