Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Kediri, Langgar Izin Tinggal Pakai Visa Kunjungan Wisata

Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Selasa (5/8/2025) kemarin

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melanggar izin tinggal, Selasa (5/8/2025). WNA tersebut dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) dideportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada Selasa (5/8/2025) kemarin.

Dalam operasi yang digelar pada 15-16 Juli 2025 itu, seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial AB (24) ditindak tegas karena melanggar izin tinggal.

AB tercatat masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan Wisata. 

Ia kemudian tinggal di wilayah Kediri selama beberapa waktu.

Izin tinggalnya berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang hingga 180 hari. 

Baca juga: Ternyata Kimberly Ryder Masih Berstatus WNA, Ungkap Alasan Belum Ganti WNI

Namun, yang bersangkutan tidak memperpanjang izin dan overstay. Izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan, tindakan tegas ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tindakan pendeportasian dan penangkalan ini memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah kerja kami," kata Antonius, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Dapat Rp 1,1 Juta, Cara Culas Keluarga WNA Rampas Uang di Kedai Seafood, Pegawai Nyesal Menuruti

Setelah diamankan, AB menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kediri dan dikenai tindakan pendetensian.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur soal penahanan terhadap orang asing yang tak memiliki izin tinggal sah.

Hasil pemeriksaan menyatakan AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Hal ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU yang sama. Sesuai ketentuan, overstay kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan jika tak dibayar, maka dilakukan deportasi.

Baca juga: Fakta WNA Kibarkan Bendera Israel di Gunung Rinjani, Viral di Medsos, Ternyata Postingan Lawas?

"Seluruh proses deportasi terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar keimigrasian yang berlaku," imbuh Antonius.

AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan ke Lahore.

Tak hanya bertindak tegas, Imigrasi Kediri juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing.

Baca juga: WNA Malaysia Jadi Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Keluarga Ungkap Pesan Terakhir

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved