DPRD Jatim Prihatin 9 Ribu Penerima Bansos Gunakan Bantuan untuk Judol: Harus Ada Edukasi dan Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUDOL - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim saat ditemui di Gedung DPRD Jatim usai rapat paripurna, Jumat (22/8/2025). Suli menyatakan prihatin atas temuan 9 ribu penerima manfaat bansos digunakan untuk judol. 

Poin Penting:

  • 9 ribu lebih penerima bansos di Jawa Timur menggunakan bantuan untuk judi online (judol).
  • Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menyayangkan kejadian tersebut.
  • DPRD mendorong agar temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur merasa prihatin mendengar fakta 9 ribu lebih penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Jawa Timur menggunakan bantuan untuk judi online (judol).

Kini, DPRD mendorong agar temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, agar tidak terulang kembali. 

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, sedianya bansos digunakan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga prasejahtera.

Sehingga, politisi senior tersebut turut menyayangkan jika bansos disalahgunakan, terlebih untuk bermain judi online. 

"Makanya ini harus ada edukasi dan sanksi ya. Kalau memang betul terbukti itu digunakan untuk itu, tentu harus kita kasih pelajaran mereka," kata Suli saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Jumat (22/8/2025).

Data 9 ribu warga Jawa Timur yang menyalahgunakan bantuan sosial untuk judi online terungkap beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 53 miliar.

Data tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Sosial. Pun demikian dengan Pemprov Jatim. 

Menurut Suli, fakta semacam ini tak boleh dibiarkan begitu saja.

Efek jera harus diberikan.

Sebab jika tidak, maka bisa dianggap sebagai hal lumrah dan berpotensi ditiru para penerima lain.

Baca juga: Siasat Licik Penyedia Jasa SEO Buat Situs Judol Nangkring Halaman Pertama Google, Raup Rp500 Juta

Suli tak ingin data judol bertambah, terlebih dari para penerima bansos. Karena data saat ini sudah besar. 

Dia mengatakan, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya.

Paling utama adalah memvalidasi data temuan tersebut. Jika benar, maka penerimanya perlu langsung dicoret. 

"Itu kan bentuk terapi kepada orang yang menggunakan dana bantuan sosial, dengan harapan kita untuk bisa mengubah perilaku hidupnya, tapi justru digunakan untuk hal yang salah," ujarnya. 

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sudah menyebutkan ada 9 ribu warga Jawa Timur yang menyalahgunakan bantuan sosial untuk judi online.

Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 53 miliar.

Menurut Khofifah, ia telah mendapatkan data dari PPATK yang disampaikan melalui Kemensos dan turut diterima Dinsos Jatim.

"Menurut data yang diterima Dinsos ada 9 ribuan lebih penerima bansos yang dipakai untuk judi online. Nilainya Rp 53 miliar,” kata Khofifah, Selasa (12/8/2025).

Khofifah kembali menekankan pesan bagi para penerima bantuan sosial di Jatim agar jangan sampai tergoda judi online.

Karena dampaknya agar sangat besar dan berdampak buruk di segala aspek.

“Nilainya besar. Itu kalau untuk UKM akan memberikan manfaat besar bagi penguatan dan pengembangan UKM di Jatim,” ujarnya menyayangkan penyalahgunaan dana bansos untuk judol.

Berita Terkini