Poin Penting:
- Isu: Pungutan uang gedung (Rp1,5 juta) dan iuran bulanan (Rp100.000) di SMKN 1 Jombang.
- Pihak yang Terlibat: SMKN 1 Jombang, Komite Sekolah, Wali Murid, dan Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.
- Rekomendasi: Dewan Pendidikan meminta penghentian sementara iuran dan transparansi dalam pengelolaan dana.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Polemik iuran yang diberlakukan di SMKN 1 Jombang mendapat sorotan dari Dewan Pendidikan Jombang.
Isu ini mencuat setelah beredar di media sosial keluhan wali murid mengenai adanya pungutan bagi siswa baru berupa uang gedung Rp1,5 juta dan iuran bulanan Rp100 ribu.
Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa dalam konteks pendidikan SMA/SMK, kewenangan teknis berada di bawah pemerintah provinsi.
Meski demikian, lembaga ini tetap berkewajiban menyalurkan aspirasi dan kritik masyarakat, termasuk menyampaikan rekomendasi agar persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana.
Hasil penelusuran Dewan Pendidikan pada Rabu (20/8/2025) menyebutkan, pihak sekolah melalui Wakil Kepala Humas, Zaenuri, membenarkan adanya iuran yang dihimpun oleh komite sekolah.
Baca juga: Pencarian Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Jombang Dihentikan Sementara, Arus Deras dan Medan Curam
Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas, mulai dari jogging track, area parkir, hingga renovasi ruang praktik. Total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Menurut pihak sekolah, kesepakatan iuran diambil melalui rapat komite bersama wali murid pada 15 Agustus 2025. Dari 612 siswa baru, 114 siswa penerima jalur afirmasi keluarga miskin dikecualikan dari kewajiban membayar.
Selain itu, sekolah menegaskan bahwa iuran bersifat sukarela, sehingga bagi wali murid yang keberatan, bisa dibebaskan dari partisipasi.
Namun, Dewan Pendidikan menyoroti adanya aduan wali murid yang menilai mekanisme iuran tidak sepenuhnya berjalan transparan. Hal ini dianggap menunjukkan kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa belum bulat.
Terlebih, Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 dengan tegas menyebut bahwa sumbangan pendidikan di SMA/SMK negeri hanya diperbolehkan dalam bentuk sukarela, bukan pungutan yang bersifat memaksa.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr. Ir. H. Cholil Hasyim, menegaskan bahwa lembaganya hanya memiliki fungsi konsultatif dan rekomendatif, bukan eksekutif.
“Kami menghimbau agar komite sekolah dan wali murid duduk bersama kembali. Penarikan dana sebaiknya dihentikan sementara sampai ada kesepakatan yang benar-benar disetujui semua pihak, serta dijalankan secara transparan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (22/8/2025).
Atas situasi tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyampaikan beberapa rekomendasi.
Baca juga: Pencurian di Peterongan Jombang, Maling Angkut 3 Sepeda Sekaligus Pakai Motor Matic