Poin Penting:
- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan tak ada pungli di sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB.
- Aries memastikan tidak ada ijazah siswa yang tertahan untuk lulusan tahun 2024 dan 2025.
- Apabila masih ditemukan yang merasa ijazahnya tertahan oleh sekolah, maka bisa menghubungi layanan pengaduan ijazah melalui hotline di nomor 081-3110-8881, atau bisa juga di email ppidhumas.dindikjatim@gmail.com.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan seluruh jajarannya untuk menolak segala praktik Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terutama pada sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
“Kami tegaskan tidak ada pungli di sekolah-sekolah negeri yang ada di Jatim,” ujar Aries di Surabaya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (23/8/2025).
Kadindik Aries menjelaskan, kebutuhan pembiayaan operasional dan kegiatan pendidikan di sekolah negeri sepenuhnya dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan komite, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Penyusunan RKAS sendiri merupakan instrumen transparan yang mengacu pada ketentuan regulasi dan mengedepankan prinsip musyawarah serta akuntabilitas publik,” jelasnya.
Aries menyampaikan, setiap sekolah negeri di Jawa Timur mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai sumber, yaitu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) serta partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
"Apabila dana BOS dan BPOPP belum mencukupi untuk mendukung seluruh program kegiatan satuan pendidikan selama satu tahun ajaran, maka diperkenankan untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, yang dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pihak komite dan sekolah," jelasnya.
“Kami bisa dipastikan tidak ada pungutan liar atau pemaksaan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/wali murid, tanpa melalui rapat bersama sekolah dan komite yang menjadi keputusan bersama," imbuhnya.
Menurutnya, semua bentuk sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, dan didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat.
Baca juga: Tukang Ojek Jual TV Demi Bayar Seragam Anak Rp 841 Ribu, Ternyata Pihak Sekolah Diduga Pungli
Mantan Pj Wali Kota Batu itu menyebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menugaskan sekaligus memastikan agar penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah-sekolah negeri berjalan baik dan benar.
Terutama tentang pengelolaan administrasi sekolah, karena anggaran yang diberikan di bidang pendidikan cukup besar.
Selain untuk gaji guru, tunjangan guru dan perbaikan sarana prasarana sekolah, juga demi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, lanjut dia, tidak cukup karena tidak hanya negeri yang diberikan bantuan, tapi juga sekolah-sekolah swasta di Jawa Timur yang jumlah seluruhnya mencapai 4 ribu lebih.
"Karena itu tentu perhatian dan kepedulian dari masyarakat terhadap pendidikan tetap menjadi keterbukaan kami untuk sama-sama peduli dengan pendidikan," kata Aries.
Di samping itu, Dinas Pendidikan bersama Cabang Dinas dan pengawas sekolah terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan akan menindak tegas apabila terdapat laporan atau temuan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel.