Poin Penting:
- Meski dijanjikan pengembalian dana, korban dugaan penipuan tanah kavling di Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, minta proses hukum tetap berlanjut.
- Polresta Sidoarjo didesak memanggil notaris yang menerbitkan IJB palsu.
- Saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk marketing dari PT MTB Property.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Meski kasus dugaan penipuan tanah kavling di Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property telah dilakukan mediasi dan mendapatkan titik temu, namun proses hukum di Polresta Sidoarjo tetap berlanjut.
Sejumlah perwakilan korban yang telah lebih dulu melaporkan perkara ini ke polisi terus mengawal proses hukum yang berjalan.
Saat ini, sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk marketing dari PT MTB Property.
“Kemarin sudah ada pemanggilan saksi dari PT MTB. Saksi tersebut sudah dilakukan BAP dan diperiksa oleh penyidik. Intinya semua upaya kita tempuh, termasuk proses hukum kita kawal hingga akhir,” tutur Agus Santoso, salah satu korban, pada Tribun Jatim Network, Jumat (22/8/2025).
Agus menjelaskan, oleh penyidik, marketing tersebut diminta untuk menjelaskan kronologi dari penjualan dari tanah kavling di Dusun Alas Tipis. Yang ternyata objek tanah yang dijual belum milik perusahaan, akan tetapi sudah dijual luas pada pembeli. Yang berujung tanah yang dijual tidak terealisasi dan pembeli dirugikan ratusan juta rupiah.
“Dari keterangan marketing yang diperiksa oleh penyidik, dia juga tidak pernah diberi tahu surat-surat legalitas tanah yang dijual oleh PT MTB. Mereka ditugaskan untuk menjualkan tanah dan mereka mendapatkan komisi dari pengembang,” tegas Agus.
“Pada pihak marketing, PT MTB kukuh mengatakan bahwa surat dan legalitasnya dijamin aman, makanya marketing berani jual ke user,” imbuhnya.
Agus berharap proses hukum di Polresta Sidoarjo juga berjalan cepat dan segera membuahkan hasil.
Agar semua permasalahan bisa terang benderang dan para korban yang dirugikan segera mendapatkan keadilan.
Baca juga: Pernyataan Pengembalian Dana Korban Tanah Kavling di Sidoarjo akan Dilakukan di Depan Penyidik
Sebagaimana diketahui, ada sebanyak 160 pembeli yang merasa dirugikan dalam jual beli tanah kavling di Dusung Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Oleh pengembang, tanah kavling berukuran 5x10 m dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 145 juta.
Hampir tiga hingga empat tahun berselang sejak dipasarkan ke pembeli, hingga tahun 2025, tanah yang dijanjikan tidak terealisasi.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling Alas Tipis, Tjejep M Yasin menegaskan, pihaknya mendesak penyidik dan Polresta Sidoarjo untuk memanggil pihak notaris yang menerbitkan surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu pada para user.
“IJB yang diterimakan pada user dari PT MTB itu sebagian besar dari notaris G Perdana Prasetya SH. Nah, setelah kita telusuri ternyata pihak notaris tidak ada kerja sama dengan PT MTB,” urainya.
“Akan tetapi belakangan kami patut curiga mengapa G Perdana yang seharusnya merasa dirugikan karena namanya dicatut malah diam saja. Kecurigaan kami, apakah ada keterlibatan? Itulah mengapa kami mendesak pihak penyidik turut memeriksa dari pihak notarisnya,” tegas Tjejep.
Senada dengan Agus, pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum kasus ini dan tidak akan melakukan pencabutan laporan.
Jikalau ada opsi restorative justice, maka opsi tersebut akan diambil dengan mengedepankan perlindungan dan pengembalian hak-hak korban.
Penjelasan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB)
Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurut Yudha, sapaan akrabnya, perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada para ahli waris tanah.
Namun, persoalan mencuat karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) oleh salah satu pihak internal perusahaan.
“Tanah tersebut memang statusnya masih atas nama ahli waris di BPN. Kami telah berupaya melakukan pengurusan administrasi secara resmi, namun menemui kendala karena pihak desa belum membuka akses informasi pertanahan secara utuh,” ujar Yudha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sempat terjadi pelarangan aktivitas pengurukan oleh Pemerintah Desa Pabean pada Tahun 2024, yang menyebabkan proyek sempat tertunda.
Padahal, menurutnya, PT MTB telah melakukan komunikasi dan memberikan kompensasi kepada pihak dusun.
"Karena ada pelarangan dari pihak desa, akhirnya kami hentikan, kami selesaikan admisnistrasi kami," jelasnya.
Dugaan Pemalsuan IJB oleh Legal Perizinan PT MTB
Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan bahwa dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Dokumen itu ternyata dibuat secara sepihak oleh M Rizal Mafa, yang saat itu menjabat legal perizinan PT MTB.
“Mas Rizal mengakui bahwa ia membuat dokumen IJB sendiri tanpa sepengetahuan kami, dan bukan atas nama perusahaan, bisa kita sebut asli tapi palsu atau aspal. Ia memakai nama notaris G Perdana karena merasa sering mengurus dokumen di sana,” ujarnya.
“Namun setelah kami konfirmasi langsung ke kantor notaris, mereka membantah pernah mengeluarkan IJB tersebut. Format dan tanda tangannya pun berbeda, bahkan pihak Notaris G Perdana tidak mengenal sosok Rizal Mafa," ungkap Yudha.
Dugaan pemalsuan ini diketahui pihak manajemen, setelah ada laporan dari salah satu pengguna (user) lahan asal Surabaya yang merasa janggal dengan dokumen IJB yang diterimanya.
Sejak saat itu, perusahaan mulai melakukan penelusuran dan menempuh langkah-langkah korektif.
"Ternyata IJB itu aspal, dibuat sendiri oleh saudara Rizal," ujar Yudha.
Komitmen Tanggung Jawab kepada Konsumen
Meski merasa dirugikan oleh tindakan oknum internal, PT MTB menyatakan tetap bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen yang telah membeli kavling tanah.
“Kami sudah membuat kebijakan pengembalian dana secara bertahap. Setiap bulan kami targetkan bisa menyelesaikan satu user, dengan ketentuan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga memastikan, PT MTB akan menyelesaikan permintaan user jika mereka minta uang refund (pengembalian dana), sesuai perjanjian tertulis.
"Meski kita dirugikan dengan dugaan pemalsuan IJB oleh Rizal, tapi kita tanggung jawab kepada user. Insyaallah permintaan refund user akan kita penuhi sesuai kesepatakan kita," tegasnya.
Kurniawan Yudha menegaskan, kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan oknum PT MTB tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan tanggung jawab kami kepada para konsumen,” tutupnya.