Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pernyataan Pengembalian Dana Korban Tanah Kavling di Sidoarjo akan Dilakukan di Depan Penyidik

Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis Sidoarjo menegaskan, penandatanganan pernyataan akan dilakukan di hadapan penyidik.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
BANTU MEDIASI - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana saat sidak ke kantor pengembang tanah kavling bermasalah, PT Makmur Tentram Berprestasi, Jumat (22/8/2025). Bersama puluhan korban, Cak Ji dan Mimik membantu melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar terkait dugaan proyek kavling fiktif.  

Poin Penting:

  • Upaya pengembalian dana dari PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property terkait dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, masih dalam proses.
  • Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis menegaskan, penandatanganan pernyataan nanti akan dilakukan di hadapan penyidik untuk menguatkan dari sisi hukum.
  • Saat ini tengah disiapkan pernyataan tertulis dari Direktur Utama PT MTB Property untuk kesanggupan pengembalian seluruh dana user secara utuh dan tanpa potongan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kuasa hukum korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Tjejep M Yasin, menegaskan upaya pengembalian dana dari PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property kini sedang diproses.

Sebagai awalan, saat ini tengah disiapkan pernyataan tertulis dari Direktur Utama PT MTB Property untuk kesanggupan pengembalian seluruh dana user secara utuh dan tanpa potongan.

“Kemarin Dirut PT MTB sudah membuka komunikasi. Sempat ada kerancuan antara perjanjian dan pernyataan. Kami sudah tegaskan bahwa yang harus dibuat ke depan adalah pernyataan,” tegas Tjejep, Jumat (22/8/2025).

“Pernyataan yang harus dibuat adalah MTB menyatakan akan mengembalikan dana user 100 persen tanpa potongan. Pengembalian dilakukan mulai bulan depan, dengan setiap bulan lima user,” imbuh Tjejep.

Tak hanya itu, Tjejep menegaskan, penandatanganan pernyataan nanti akan dilakukan di hadapan penyidik untuk menguatkan dari sisi hukum.

Rencananya penandatanganan itu akan dilakukan di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo.

Penandatanganan ini nantinya juga akan disaksikan sejumlah pihak sebagai saksi. Dari pengembang, sejumlah korban, dan juga pihak kepolisian.

Akan tetapi, kendalanya, menurut Tjejep, tidak semua penyidik berkemauan untuk dilibatkan dalam pernyataan ini.

Untuk itu menurutnya dibutuhkan ada pihak dari Pemkab Sidoarjo yang juga menjadi saksi.

Baca juga: Penjelasan PT MTB Soal Polemik Tanah Kavling Alas Tipis Sidoarjo

“Rencananya kita ingin meminta bantuan dari Ibu Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana agar bisa membantu mengkomunikasikan dengan Polresta Sidoarjo. Agar ada pihak perwakilan dari Bu Mimik atau pemkab yang ikut menyaksikan,” tegas Tjejep.

Sementara itu, Junaidi, salah satu korban berharap agar pencairan segera bisa dilakukan dengan mekanisme yang telah disepakati dan disanggupi oleh pengembang.

Ia mengaku membeli satu kavling di Alas Tipis yang dikembangkan oleh PT MTB pada tahun 2021 yang lalu.

Melalui sistem inhouse ia mengansur selama empat tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved