Diantaranya 21 di wilayah Kabupaten Ngawi, 2 TKP di Kabupaten Madiun, 4 TKP di Kabupaten Mojokerto, 2 TKP di Kabupaten Jombang dan 1 TKP di Kabupaten Tuban.
“Barang bukti yang kami amankan 4 buah kunci leter T. Uang Tunai Rp. 558.000 hasil penjualan Sepeda Motor Yamaha Vixion TKP Terminal Kertonegoro Ngawi. Serta 5 kendaraan bermotor roda 2 masih diidentifikasi,” urainya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5E KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara dalam kasus 365 KUHP 1 kali, 363 1 kali di Tuban, Sidoarjo dan Jombang Curanmor 363 KUHP masing masing 1 kali,” pungkasnya.