Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Jombang Tahun 2025 Naik, Segini Nilainya

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Anggota DPRD Jombang saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang dalam agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (2/7/2025). Anggota DPRD Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025.

Poin Penting:

  • Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang naik pada tahun 2025.
  • Kenaikan tersebut berlaku setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.
  • Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 26,6 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Anggota DPRD Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp 29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 21,8 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta.

Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp 12,9 juta per bulan.

Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan.

Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 26,6 juta, dan anggota DPRD tetap Rp 18,8 juta.

Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp 13,5 juta per bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrulloh, membenarkan adanya penyesuaian tersebut.

Menurutnya, pemberlakuan tunjangan baru mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ya benar, sudah menyesuaikan aturan terbaru,” ucapnya, Sabtu (23/8/2025).

Meski demikian, Nashrulloh belum dapat merinci jumlah pendapatan utuh atau take home pay setiap anggota DPRD.

Ia menjelaskan, besaran yang diterima tiap orang berbeda, tergantung jabatan serta keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan, dasar hukum pemberian tunjangan untuk DPRD sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Aturan tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran hak keuangan legislatif.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Satu Suara untuk Perubahan

“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian tunjangan didasarkan pada regulasi tersebut,” tegasnya.

Dengan kenaikan tunjangan ini, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kinerja DPRD Jombang otomatis meningkat.

Hal ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat komposisi belanja daerah juga harus menyesuaikan prioritas pembangunan lainnya. 

Berita Terkini