Poin Penting:
- WNA Dideportasi: Seorang WNA asal Malaysia berinisial MZF dideportasi oleh Imigrasi Blitar.
- Alasan Deportasi: Overstay lebih dari 60 hari.
- Tindakan Tambahan: MZF dikenakan penangkalan agar tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia, MZF.
MZF dideportasi karena overstay atau sudah melebihi batas izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, MZF telah dideportasi pada Kamis (21/8/2025).
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Motif Pria Habisi Wanita di Kos Blitar - Kebakaran Pabrik Penggilingan Padi Tuban
"MZF memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Indonesia, tetapi telah melewati batas waktu selama lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, MZF dikenakan tindakan deportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," kata Aditya, Senin (25/8/2025).
Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengawal MZF sejak dari kantor imigrasi hingga keberangkatan menuju Malaysia.
Setelah proses deportasi selesai, MZF juga dikenakan tindakan penangkalan untuk mencegahnya masuk kembali ke Indonesia.
Baca juga: Motif Sebenarnya Kasus Penganiayaan yang Bikin Wanita Meninggal di Rumah Kos Blitar, Salah Paham
"Intinya, kami melakukan tindakan deportasi terhadap WNA dari Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dengan melewati batas waktu izin tinggalnya di Indonesia," ujarnya.
Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan MZF di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Wilayah Kantor Imigrasi Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung