Heri mengatakan, penindakan terhadap oknum guru tersebut sudah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
"Untuk sanksi atau hasil pemeriksaannya, silakan ditanyakan langsung ke Inspektorat Pesawaran. Mereka yang berwenang menyampaikan," katanya.
Polres Pesawaran juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta menyerahkan proses penanganan kasus ini kepada instansi berwenang.
Lantas, seperti apa sosok H?
Baca juga: Beri Camilan & Minuman Gratis untuk Penumpang, Driver Ojol Cahyana Rela Sisihkan Rp20 Ribu Tiap Hari
Dilansir dari Tribun Lampung, H adalah pengajar di SDN 5 Kedondong, Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Rupanya, ini bukan pertama kali H tersandung masalah.
Sebelumnya, ia pernah dilaporkan merokok di dalam kelas.
Peristiwa merokok di dalam kelas tersebut terjadi sekitar Februari 2025.
Saat itu, Koordinator Wilayah Kecamatan Kedondong melaporkan H karena ketahuan merokok di dalam kelas dengan seragam dinasnya.
Bukan hanya itu, H juga pernah dilaporkan datang ke sekolah karena memakai celana pendek.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan pemeriksaan terhadap H atas laporan terkait kedua masalah tersebut.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Anca Martha Utama
"Berdasarkan laporan itu, kami ajukan pemeriksaan ke inspektorat," ungkap Anca, Minggu (24/8/2025).
"Saat itu kami juga menonaktifkan sementara yang bersangkutan karena diduga mengalami gangguan jiwa," sambung dia.
Setelah mendapatkan hukuman, H akhirnya bisa kembali mengajar karena menunjukkan perubahan sikap.