Drive thru adalah layanan pembelian cepat di restoran atau gerai tertentu, di mana pelanggan bisa memesan dan mengambil pesanan langsung dari kendaraan tanpa perlu masuk ke dalam.
Layanan ini biasanya ada di restoran cepat saji, bank, atau apotek untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi pelanggan.
Ia lalu pergi meninggalkan lokasi.
"Sekuriti sempat meminta pertanggung jawaban namun pelaku tidak mau dan meninggalkan TKP," kata dia.
Dhady mengatakan, saat aksi memecahkan kaca dilakukan, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah menenggak dua botol minuman keras.
"Pelaku ketika melaksanakan aksinya dalam keadaan mabuk setelah meminum dua botol minuman Intisari," jelas dia
Tindakan pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Cisauk pada hari yang sama.
Setelah kejadian itu dilaporkan, penyelidikan dimulai dan pelaku ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) pukul 18.00 WIB, bersama barang bukti pecahan kaca.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti juga sudah disita," ucap Dhady.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com