Berita Viral

Mbah Wajib Disuruh Bayar Rp 80 Juta untuk Dapat Sertifikat Tanah Warisan yang Diklaim Orang Lain

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANAH DIKLAIM ORANG - Mbah Wajib memperlihatkan dokumen Letter C di rumahnya, di Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Rabu (20/8/2025)

TRIBUNJATIM.COM - Kasus tanah warisan diklaim milik orang lain kembali terjadi.

Kali ini dialami kakek 70 tahun bernama Mbah Wajib.

Warga Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini malah diminta bayar Rp 80 juta untuk mendapat sertifikat tanah, yang menurut pengakuannya adalah warisan dari orangtuanya.

Kasus yang dihadapi Mbah Wajib viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @andreli_48 yang mengunggah foto rumah sekaligus potret Mbah Wajib. 

Pada unggahan itu disebutkan, Mbah Wajib kehilangan rumah dan tanah warisan yang telah ia huni selama 62 tahun.

Pada 2019, muncul sertifikat hak milik atas nama W, warga Kabupaten Temanggung, di atas tanah yang ditempati Mbah Wajib. 

Penerbitan sertifikat tersebut diduga mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Madyogondo, meski pihak keluarga menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun memberikan izin atas tanah itu.

Mbah Wajib baru mengetahui adanya sertifikat tersebut pada 2023.

Saat itu, pihak keluarga mengaku diminta membayar Rp 80 juta oleh pihak W agar sertifikat tanah bisa dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, anak kedua Wajib, Sawali Muhamat Al Rozin (50), menjelaskan bahwa ayahnya telah menguasai tanah warisan dari orang tuanya sejak 1986 dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Letter C dan Letter D atau yang lebih dikenal dengan Petok D.

“Letter C dan D itu atas nama bapak semua dan tercatat juga di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama W pada 2019,” ujar Sawali saat ditemui di rumahnya, Rabu (20/8/2025), melansir dari TribunJogja.

Saat itu, ia didampingi Mbah Wajib yang duduk di sebelahnya.

Baca juga: 8 Fakta Bocah SD Digugat Kakek, Dibantu Dedi Mulyadi hingga Mantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi

Menurutnya, keluarga tidak pernah melakukan jual beli maupun hibah atas tanah tersebut. 

Dirinya juga rutin membayar tagihan PBB yang terakhir dibayarkan pada 2024 lalu, dengan luas tanah 260 meter persegi dan bangunan 120 meter persegi.

“Tidak pernah menjual tanah, hibah atau apapun. Bapak juga saya bilang jangan menandatangani apapun,” terang Sawali.

Halaman
1234

Berita Terkini