TRIBUNJATIM.COM - Seorang nasabah bingung dapat surat tagihan padahal sudah bayar utang Rp 125 juta.
Peristiwa ini dialami Muliani, nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Muliani diduga menjadi korban penggelapan dana oleh oknum karyawan PNM berinisial MSN.
Muliani mengaku telah melunasi kreditnya senilai ratusan juta Rupiah, namun dana tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Penasihat hukum Muliani, Rusiadi Waginopo, menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya.
Kasus ini bermula dari perjanjian kredit Muliani dengan PNM ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro) senilai Rp 178 juta, dengan angsuran rutin Rp 8 juta per bulan.
Masalah muncul ketika Muliani hendak melakukan pelunasan lebih awal.
“Pada saat klien kami hendak melakukan pelunasan dini, ia diarahkan untuk bertemu dengan pimpinan Unit PNM inisial MSN,” kata Rusiadi, Jumat (22/8/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut Rusiadi, MSN kemudian mengarahkan Muliani untuk melakukan pelunasan secara bertahap dengan total Rp 125 juta.
Pembayaran pertama senilai Rp 20 juta dilakukan di kantor PNM dan disertai kuitansi resmi, ditandatangani oleh petugas ULAMM dan distempel.
Namun, untuk sisa pembayaran, MSN mulai bertindak di luar prosedur.
Baca juga: Tangis Pendeta Gereja Punya Utang Rp6 M Akan Disita Bank, Dibantu Gubernur
Sekitar seminggu kemudian, MSN menghubungi Muliani dan memberikan nomor rekening pribadinya untuk pelunasan sisa utang.
“Sehingga atas dasar arahan tersebut, Ibu Muliani melakukan pembayaran transfer senilai Rp 65 juta ke rekening pribadi MSN. Itu pembayaran pelunasan tahap kedua,” ujar Rusiadi.
Selanjutnya, pada 14 Januari 2025, Muliani kembali mentransfer dana sebesar Rp 40 juta ke rekening pribadi yang sama atas perintah MSN.
“Sehingga Ibu Muliani ini diberikan nota pelunasan yang ditandatangani MSN. Menjelang dua minggu, ia mempertanyakan kepada MSN kapan jaminan barang berharga miliknya dikembalikan kepadanya, namun jawabannya bahwa untuk jaminan masih dalam proses PNM pusat,” ucapnya.
Kecurigaan Muliani terbukti saat pada bulan Maret 2025, ia justru menerima surat peringatan tunggakan dari PNM.
Kaget karena merasa sudah lunas, Muliani mendatangi kantor PNM Baubau dengan membawa bukti pembayaran.
Namun, pihak PNM menyatakan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.
“Kami dari kuasa hukum, secara hukum Ibu Muliani sudah membayar pelunasan melalui pegawai resmi. Menurut kami, secara prosedur Ibu Muliani sudah beritikad baik melakukan kewajibannya sehingga haknya harus dikembalikan, namun sampai hari ini pihak PNM ini masih saling lempar tanggung jawab antara PNM dan karyawannya,” tutur Rusiadi.
Baca juga: Bank Rugi 931 Juta karena Karyawan Bobol Rekening Nasabah, Pimpinan Tak Tahu 180 Kartu Debit Terbit
Di tempat terpisah, Kepala PNM Baubau, Salim, membenarkan bahwa Muliani adalah nasabah mereka.
Ia juga mengakui bahwa total pembayaran yang ditunjukkan oleh Muliani sesuai dengan nilai pinjamannya.
“Tapi bukti bayar itu tidak masuk dalam rekening perusahaan, masuknya ke rekening oknum salah satu karyawan yang dicurigai mengambilnya,” kata Salim.
Salim menegaskan, pihaknya belum bisa melepaskan jaminan surat berharga milik Muliani karena uang pelunasan belum diterima oleh perusahaan.
Meski demikian, ia berjanji PNM akan bertanggung jawab.
“Kami tetap bertanggung jawab dan sudah ketemu dengan nasabah dan pengacaranya. Kami sampaikan tolong bersabar karena masalah ini sudah dibuatkan laporan investigasi internal, kemudian sudah dilakukan audit oleh internal kami di PNM, tinggal menunggu hasil keputusan dari pusat, mudah-mudahan secepatnya sehingga kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Salim menambahkan, oknum karyawan berinisial MSN tersebut memang sudah dicurigai sejak lama. Pihaknya bahkan mengaku sudah pernah memperingatkan Muliani.
“Kami juga sudah sampaikan ke Ibu Muliani bahwa jangan lagi angsuran atau pelunasan disetorkan lagi ke rekening karyawan yang bersangkutan. Setelah karyawan MSN mengunjunginya, masih tetap dibayar lagi ke rekeningnya, (tapi) terlepas dari itu kami tetap bertanggung jawab,” ujar Salim.
Saat ini, kasus penggelapan dana nasabah ini telah memasuki dua jalur hukum.
Oknum karyawan berinisial MSN telah dilaporkan ke Polres Baubau untuk diproses secara pidana.
Di sisi lain, Muliani juga mengajukan gugatan perdata terhadap PNM ke Pengadilan Negeri Baubau untuk menuntut haknya.
Kasus Lain
Di tempat lain, seorang nasabah bank lemas kehilangan Rp 750 juta padahal baru tarik tunai.
Pelaku kasus perampokan ini adalah MS (43) dan HA (47) asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Keduanya ditangkap oleh Resmob Polda Jambi bersama tim gabungan Polres Sarolangun dan Polres Rejang Lebong.
Melansir dari Kompas.com, MS dan HA diringkus karena merampok uang Rp 750 juta dari sebuah mobil nasabah bank yang baru saja melakukan tarik tunai dari salah satu bank BUMN di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubbidpenmas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, uang hasil rampokan itu dipakai oleh MS dan HA untuk bermain judi online serta memenuhi gaya hidup.
"Korban turun dari mobil, dengan meninggalkan uang tersebut di bawah bangku mobil," kata Amin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, MS dan HA sudah membuntuti korban sejak keluar dari bank.
Baca juga: Nasabah Bank Lemas Kehilangan Rp 750 Juta Padahal Baru Tarik Tunai, Trik Licik Pencuri Terkuak
Saat korban masuk ke sebuah konter di kawasan Sukasari, Sarolangun, uang yang disimpan di dalam mobil hilang hanya dalam waktu dua menit.
"Setelah itu, korban langsung melapor ke Polres Sarolangun," ujar Amin.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan menangkap MS di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Saat itu, MS sedang dalam perjalanan menuju desanya.
"MS kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong," kata Amin.
Di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi juga menangkap HA di sebuah rumah di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, dan tiga unit handphone.
"Pengakuan keduanya, uang hasil perampokan dipakai buat slot (judi online), gaya hidup, dan kebutuhan sehari-hari," ucap Amin.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com