Putus Hubungan, Remaja di Probolinggo Nekat Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar yang Masih SMP

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP : Seorang remaja di Kabupaten Probolinggo diringkus Unit PPA Polres Probolinggo setelah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar yang masih SMP

Poin penting:

  • Remaja di Probolinggo dilaporkan atas kasus penyebaran video tak senonoh mantan pacarnya
  • Pelaku merekam video tak senonoh korban tanpa sepengetahuan saat video call
  • Video yang menyebar diketahui tidak hanya oleh korban, tapi juga siswa lain dan guru di sekolah 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo meringkus seorang remaja setelah dilaporkan atas kasus penyebaran video tak senonoh mantan pacarnya.

Remaja berinisial MM, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu ditangkap pada Minggu (24/8/2025). 

Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Selain pelaku, 3 orang yang merupakan teman korban di sekolahnya turut dilaporkan. Hanya saja, ketiga orang lainnya masih di bawah umur. Sehingga kepolisian akan menindaklanjuti dengan proses berbeda.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Agung Dewantara menyampaikan sepintas kronologi kejadian penyebaran video korban. Menurutnya, pelaku sempat video call dengan korban saat menjalin hubungan atau saat berpacaran.

"Saat itu keduanya video call pada Desember 2024 lalu, pelaku meminta korban untuk menunjukkan bagian sensitif. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata juga merekamnya," kata Aipda Agung, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Sosok Guru di Jember Viral, Video Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Dispendik : Mengundurkan Diri

Setelah hubungannya dengan korban berakhir atau putus, lanjut Aipda Agung, oleh pelaku rekaman video tersebut kemudian dikirim ke salah satu teman korban dan seterusnya hingga ke 2 teman korban lainnya.

"Video yang dikirim itu wajah korban memang dikasih stiker. Akan tetapi setelah disebarluaskan tidak hanya korban saja yang tahu, tapi juga satu sekolah bahkan guru korban juga tahu," jelas Aipda Agung.

"Hal ini kemudian membuat korban dan keluarganya tidak terima dan langsung melapor kepada kami dengan beberapa alat bukti rekaman dan percakapan para terlapor," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Berita Terkini