Berita Viral

Sosok Dokter Piprim Basarah yang Viral Dilarang Layani Pasien Anak Pengguna BPJS Kesehatan di RSCM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILARANG TERIMA PASIEN BPJS - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subsp Kardio(K) viral setelah mengungkap dirinya tidak diperbolehkan menangani pasien anak pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Dengan kondisi seperti ini, suasana kerja para dokter di rumah sakit vertikal milik pemerintah jadi mencekam.

“Karena ancamannya adalah kamu nanti dicabut STR-nya, kamu nanti dibekukan SIP-nya. Buat dokter yang sudah kuliah belasan tahun, ancaman cabut STR ini adalah sesuatu yang sangat menghantui,” kata Piprim, dikutip dari Tribun Medan.

Di lain hal, dr Piprim Basarah Yanuarso kini baru saja dimutasi dari tempatnya bertugas.

Ia dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati.

Mutasi ini pun ditentang dr Piprim Basarah Yanuarso.

Baca juga: Sosok Ismet, Keluarga Pasien Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Ngaku-ngaku Keluarga Bupati Muba

Keberatan dr Piprim, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kini, dr Piprim menyatakan keberatan atas kebijakan tidak diperbolehkan dirinya menangani pasien anak pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Sebab, tujuannya menjadi dokter adalah untuk menolong lebih banyak anak Indonesia, khususnya pasien dengan penyakit jantung bawaan maupun didapat.

Ia menegaskan akan memperjuangkan hak pasien dengan menempuh jalur hukum agar tetap bisa melayani pasien BPJS di RSCM.

Selain itu, dr Piprim menyampaikan pesan agar orangtua pasien tetap semangat. 

Ia berharap ada solusi terbaik bagi anak-anak dengan penyakit jantung di Indonesia.

Kasus ini bukan hanya dialami dr Piprim. 

Dokter spesialis jantung anak lainnya, Dr Rizky Adriansyah, SpA, Subsp Kardio(K) dari RS Adam Malik Medan, juga dilarang menangani pasien BPJS di rumah sakit vertikal.

Jumlah dokter spesialis jantung anak di Indonesia diketahui sangat terbatas, hanya sekitar 72 orang yang tersebar di 18 provinsi, ditambah 28 calon konsulen. 

Jumlah tersebut jauh dari ideal untuk menangani kasus penyakit jantung anak di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, tercatat ada 103.924 kasus kardiologi pediatrik di Indonesia pada 2021/2022. 

Angka ini menunjukkan kebutuhan yang besar terhadap layanan kesehatan jantung anak dengan akses yang merata, termasuk melalui BPJS.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini