DPRD Kabupaten Kediri Sahkan 3 Raperda, Termasuk Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Isya Anshori
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARIPURNA - Suasana pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD, Senin (25/8/2025) sore. Tiga Raperda yang disetujui yakni perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhirawa, penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta kawasan tanpa rokok. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

Poin penting:

  • DPRD Kabupaten Kediri bersama Pemkab Kediri mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah
  • Raperda administrasi kependudukan diharapkan meningkatkan pelayanan yang tertib
  • Raperda kawasan tanpa rokok merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - DPRD Kabupaten Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Kediri mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD, Senin (25/8/2025) sore. 

Tiga Raperda yang disetujui yakni perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhirawa, penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta kawasan tanpa rokok. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut. Mbak Dewi sapaan akrabnya menyebut, ketiga perda itu merupakan amanah dari undang-undang yang wajib segera ditindaklanjuti di daerah.

"Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhirawa merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan seluruh perusahaan daerah menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi perusahaan umum daerah," katanya.

Selain itu, Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan disebut sebagai bentuk komitmen daerah melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2006.

Menurut Mbak Dewi, perda ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih tertib, profesional, serta berbasis teknologi informasi.

"Prinsipnya, pengelolaan administrasi kependudukan harus terkoordinasi, patuh regulasi, dan mengedepankan pelayanan prima. Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Kediri dapat memperoleh kepastian dalam layanan kependudukan," terangnya.

Sementara untuk Raperda kawasan tanpa rokok, Mbak Dewi menjelaskan aturan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman teknis pemerintah daerah dalam menyiapkan kawasan bebas rokok.

"Dengan perda ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menata kawasan tanpa rokok, baik di fasilitas umum, layanan kesehatan, maupun pendidikan," jelas wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Fatayat Kabupaten Kediri ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menegaskan perda yang baru disahkan tidak boleh berhenti hanya di meja sidang. Dia berharap seluruh perda segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan teknis.

"Perda jangan sampai mangkrak. Kami berharap segera ada pengembangan aturan turunannya, sehingga benar-benar berjalan di lapangan," tegas Murdi.

Terkait kawasan tanpa rokok, Politisi PDI Perjuangan ini memastikan pansus telah melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan perusahaan rokok saat proses pembahasan. Beberapa kawasan yang masuk dalam aturan ini antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, dan ruang publik tertentu.

"Perda ini kan dibahas bersama eksekutif dan legislatif. Pansus juga melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pabrik rokok, untuk mendapatkan masukan. Jadi kawasan tanpa rokok nantinya akan lebih jelas implementasinya di lapangan," tegas pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri ini. 

Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemkab Kediri sepakat untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Berita Terkini