TRIBUNJATIM.COM - Besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini mendapat sorotan publik.
Sebab, gaji DPR dalam sebulan bisa menembus Rp230 juta.
Total gaji tersebut setelah ditambah tunjangan rumah Rp50 juta dan tunjangan lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan adanya penyesuaian pada sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan.
Salah satu yang mencolok adalah tunjangan beras, yang sebelumnya sekitar Rp 10 juta, kini naik menjadi Rp 12 juta per bulan.
Begitu pula dengan tunjangan bensin, dari kisaran Rp 4–5 juta kini melonjak menjadi Rp 7 juta per bulan.
Baca juga: Sosok Eko Patrio & Uya Kuya Viral Joget di Gedung DPR/MPR RI, Sama-sama Pernah Terkenal Jadi Pelawak
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, menyusul keputusan untuk tidak lagi memberikan rumah dinas bagi legislator.
Namun, khusus pimpinan DPR tidak menerima tunjangan tersebut karena masih difasilitasi rumah dinas.
“Saya kira masuk akal kalau Rp 50 juta per bulan, karena anggota tidak lagi diberi rumah dinas,” ujar Adies, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Di tengah kenaikan berbagai tunjangan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.
Gaji dasar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah, sementara penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan surat keputusan dan regulasi pendukung.
Lantas, siapa yang berwenang menentukan gaji anggota DPR?
Baca juga: Bukan Hanya Tunjangan Rumah, Anggota DPR juga Dapat Fasilitas untuk Kredit Mobil Rp 70 Juta
Siapa yang menentukan gaji DPR?
Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.
Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.