Poin Penting :
- Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria bernama Firman (34) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Firman menipu pengusaha asal Kota Probolinggo menyanggupi jual ikan hingga 15 ton dengan total Rp410 juta
- Pelaku tak kunjung mengirimkan ikan yang dijanjikan. Sehingga membuat korban sempat meminta agar pelaku mentransfer kembali uang sebesar Rp110 juta
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria bernama Firman (34) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah terlibat kasus tindak pidana penipuan terhadap seorang warga Kota Probolinggo.
Pelaku diamankan setelah diduga menipu seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo, Adi Pandowo (38) pengusaha ikan asal Jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Penipuan bermula saat pelaku bertransaksi penjualan ikan sebanyak 15 ton dengan korban di tahun 2024.
Setelah sepakat, pelaku meminta uang sebesar Rp110 juta dari jumlah total penjualan sebesar Rp410 juta yang akan dibayar 3 kali tahap.
"Uang sebesar Rp110 juta itu sebagai uang muka dan sisanya dibayar 3 kali tahap dari jumlah Rp35 juta, Rp50 juta dan Rp25 juta," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Pasutri Menggunakan Mobil Gasak Sepeda Anak di Probolinggo, Diganti usai Rekaman CCTV Viral
Akan tetapi, lanjut Iptu Zainullah, pelaku tak kunjung mengirimkan ikan yang dijanjikan. Sehingga membuat korban sempat meminta agar pelaku mentransfer kembali uang sebesar Rp110 juta, namun tidak tersebut tidak direspon.
"Sehingga pada Bulan Mei 2025 lalu, korban resmi melaporkan ke Polsek Mayangan. Dari laporan itulah kemudian ditindak lanjuti dan menangkap pelaku saat berada di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, menurut Iptu Zainullah, antara pelaku dan korban sebelumnya berkenalan di daerah Probolinggo. Dari perkenalan itu, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan modus penjualan ikan.
"Pelaku juga mengakui, jika uang yang ditransfer oleh korban digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.