"Kemudian temannya disuruh minta tebusan Rp 10 juta," ujarnya saat pers release pada Senin (25/8/2025).
Motif Terlilit Utang
Ia menjabarkan, sementara ini motif dari dugaan pencurian ini karena pelaku punya utang.
Sehingga melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Kini, para pelaku sudah diamankan oleh polisi.
Termasuk sejumlah barang bukti di antaranya STNKB Mobil, satu kunci remot, serta satu kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun," terangnya. (Sinca Ari Pangistu)
Baca juga: Siswa Cuma Dapat Mie Lauk 2 Potong Wortel dan Telur Kecil dari MBG, Disdikbud: Belum Ada Satgas
Kasus serupa ortu polisikan anak
Seorang ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.
Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.
Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).
Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.
Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta.