Viral Lokal

Anak Bos Dapur MBG Curi Mobil Orangtuanya Sendiri, Suruh 2 Teman Minta Tebusan Rp10 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN MOBIL - Ilustrasi mobil Pajero Sport. Anak bos dapur MBG di Bondowoso, jawa Timur tega mengkhianati orangtuanya sendiri dengan mencuri mobil Pajero karena terlilit utang.

TRIBUNJATIM.COM - Bos dapur makan bergizi gratis (MBG) di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Jawa Timur kaget mobilnya hilang setelah merilis dapurnya pada Sabtu (23/8/2025).

Mobil berwarna hijau itu hilang, beberapa jam setelah pelaksanaan launching dapur SPPGnya.

Bahkan beredar foto mobil tersebut disertai dengan keterangan "Yang lihat mobil ini, tolong hubungi nomor kami. Terima kasih," seperti dikutip dalam foto yang beredar di media sosial.

Usai dikabarkan hilang, selang kurang dari 2 jam, pihak kepolisian berhasil menemukan kendaraan tersebut.

Baca juga: Curi Sepatu Rp 9,1 Juta di Perumahan TNI, Kakek 57 Tahun Jual Rp 85 Ribu untuk Bayar Kos

Pelaku Anak Kandung Sendiri

Mirisnya, pelaku pencurian mobil merupakan anak kandungnya sendiri.

Pelaku menyuruh dua temannya untuk meminta tebusan kepada orangtuanya sendiri sebesar Rp10 juta.

Anak korban berinisal AN (17) dan kedua temannya berinisial AR (18), serta MZ (17).

Mereka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, aksi pencurian mobil di siang bolong itu diprakarasai oleh anak korban.

Yakni dengan menghubungi kedua temennya dengan merencanakan pencurian mobil orangtuanya.

Bahkan AN sendiri yang menyerahkan sendiri kunci mobil Nopol L 1554 DAC kepada kedua temannya pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian, siang harinya sekitar pukul 11.00 WIB sebagai eksekutor yakni AR dan MZ datang lagi ke rumah korban.

Dan membawa mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban. 

Setelah itu, anak korban menghubungi kedua temannya agar diletakkan di pinggir jalan di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

"Kemudian temannya disuruh minta tebusan Rp 10 juta," ujarnya saat pers release pada Senin (25/8/2025).

PENCURIAN MOBIL - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono bersama tim Reskrim Polres saat menunjukkan sejumlah alat bukti pencurian mobil milil onwer dapur MBG di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan, ketika pers release pada Senin (25/8/2025). (TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu)

Motif Terlilit Utang

Ia menjabarkan, sementara ini motif dari dugaan pencurian ini karena pelaku punya utang. 

Sehingga melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Kini, para pelaku sudah diamankan oleh polisi.

Termasuk sejumlah barang bukti di antaranya STNKB Mobil, satu kunci remot, serta satu kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dan pemberatan.

"Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun," terangnya. (Sinca Ari Pangistu)

Baca juga: Siswa Cuma Dapat Mie Lauk 2 Potong Wortel dan Telur Kecil dari MBG, Disdikbud: Belum Ada Satgas

Kasus serupa ortu polisikan anak

Seorang ayah muntab dengan kelakuan anak kandungnya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Bagaimana tidak barang-barang di rumah dicuri oleh anak sendiri.

Sang ayah pun langsung melaporkan kejahatan anak sendiri ke pihak kepolisian.

Adapun anak curi barang di rumah orangtuanya itu ialah Septi Arindi (22).

Septi kepergok mencuri genset dan handphone di rumahnya sendiri.

Alwani (59), ayah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu 3 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah Alwani, Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Pelaku mendatangi rumah orangtuanya  yang dalam keadaan kosong.

"Dia langsung  mengambil 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk Vivo Y28 warna krem," ujarnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Sakit Hati Sapaannya Tak Dibalas, Saman Curi Motor Anak KKN: Sombong

Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang.  

Kesal dengan kejadian pencurian itu sehari kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada Selasa 5 November 2024 sekira jam 15.00 WIB menangkap pelaku di rumahnya," ujarnya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset merek FI warna kuning dan 1 unit handphone merk Vivo Y28 warna cream imei 869281075647178 dan imei 869281075647160.

"Saat ini tersangka dalam penyidikan polisi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana," jelasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini