Tuntutan Buruh
Adapun tuntutan yang akan dibawa pada aksi buruh Kamis besok meliputi:
1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026
Said menjelaskan, angka yang dituntut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168, mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.
2. Hapus sistem outsourcing
Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai makin meluas meskipun MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang.
3. Reformasi pajak
Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Selain itu, buruh menuntut penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.
4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru
Said menegaskan pemerintah dan DPR belum ada kemajuan setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024. Padahal, menurutnya, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun usai putusan.
Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com