Wanita yang pernah berprofesi sebagai model majalah dewasa itu, berniat menyurati Kang Emil untuk kembali melakukan tes ulang di Singapura.
Namun niat sang selebgram yang mengaku pernah punya hubungan dengan Ridwan Kamil pada 2021 lalu itu, ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum sang politikus.
Bagi kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut tidak ada dasar hukum yang mengharuskan kliennya kembali melakukan tes DNA ulang seperti permintaan Lisa.
Apalagi tes DNA yang dilakukan oleh kepolisian pada 7 Agustus 2025 lalu itu, sudah dilakukan oleh ahli yang profesional dan sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Lisa Mariana ke KPK Bongkar Aliran Dana Ridwan Kamil, Ngaku Pernah Diberi Rp100 Juta: Buat Anak Saya
"Kan sudah dinyatakan oleh pihak Bareskrim 50 persen DNA dari CA itu identik dengan Lisa Mariana, 50 persennya lagi DNA tidak identik dengan Pak RK," tutur Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (25/8/2025).
"Disimpulkan oleh mereka bahwa CA bukan anak biologis (Ridwan Kamil), kan udah jelas," lanjutnya.
Aksi Lisa mengajak Ridwan Kamil tes DNA ulang hingga berniat akan menyurati sang politikus, dinilai hanya mencari sensasi saja.
"Lalu permasalahannya di mana, ini hanya cari sensasi aja," tegas Muslim.
Awal Permasalahan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula, setelah sang selebgram angkat suara di media sosial dan mengklaim dirinya memiliki anak dari ayah dua anak itu.
Selain di Bareskrim Polri, proses hukum pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Sosok Lisa Mariana Dulu Ngaku Siap Diborgol Jika Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Sekarang Nangis
Ia meminta hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.
Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar.
Rinciannya Rp6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp10 miliar untuk kerugian immateril.