MA Kembalikan Status ASN eks Hakim Korup Itong, PN Surabaya : Kami Tak Punya Hak Menolak

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMBALI - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, untuk segera kembali bertugas di PN Surabaya. Dia diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Poin Penting : 

  • Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaini eks terpidana korupsi kembali bertugas di PN Surabaya sebagai ASN
  • Itong pernah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Humas PN Surabaya, S. Pujiono bilang pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pengangkatan ini

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, untuk segera kembali bertugas di PN Surabaya. Dia diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itong pernah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia divonis lima tahun penjara karena menerima suap terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT SGP.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, membenarkan kabar pengangkatan tersebut.

“Status PNS yang sebelumnya diberhentikan sekarang dikembalikan lagi,” ujarnya, Rabu (27/8).

Baca juga: Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding

Menurut Pujiono, pengadilan masih melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung terkait pengangkatan ini.

Ketua PN Surabaya hingga kini belum memanggil Itong karena belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah menerima SK dari MA atau belum.

Humas juga menjelaskan kronologi SK. Pemberhentian Itong sebagai hakim PN Surabaya berlaku sejak 30 November 2023. Sementara SK pengangkatan sebagai ASN diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam SK itu, Itong diberi jabatan sebagai analis perkara di bagian kepaniteraan.

Pujiono menjelaskan bahwa seorang hakim memiliki dua jabatan, yakni sebagai hakim dan sebagai PNS. Sanksi bagi hakim nakal beda-beda. Itong termasuk dikenai sanksi penghentian tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim, sementara status PNS kini diaktifkan kembali.

Saat ditanya apakah PN Surabaya tidak keberatan menampung mantan napi korupsi, Pujiono menegaskan pengadilan tidak memiliki hak menolak SK.

“Pengadilan Negeri tidak punya hak menolak karena SK berasal dari Mahkamah Agung. Kami hanya pelaksana,” katanya.

Baca juga: Masuk Rutan Medaeng, Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Dijebloskan ke Sel Isolasi

Diketahui, Itong bukan satu-satunya hakim yang pernah terjerat kasus korupsi. Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo kini juga menjadi terpidana kasus suap terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Saat ditanya apakah nasib ketiga hakim tersebut akan sama dengan Itong, humas PN Surabaya, S. Pujiono, belum bisa memberikan jawaban pasti.  

“Banyak kasus di mana PNS dan hakim diberhentikan, ada juga yang hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim saja,” tandasnya.

Berita Terkini