Nur Wahid Calon Tunggal PAW Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Proses Verifikasi Berlangsung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN BERKAS - Calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Nur Wachid, menyerahkan berkas kepada Komisioner KPU Jawa Timur, di Kantor KPU Kabupaten Madiun.Pasca putusan DKPP memberhentikan tetap Luky Noviana Yuliasari dari jabatannya, Senin (16/6/2025), KPU mulai mengisi kekosongan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa (26/8/2025).

Poin Penting

  • KPU mulai mengisi kekosongan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) pasca DKPP memberhentikan tetap Luky Noviana Yuliasari dari jabatannya
  • kandidat pengisian jabatan komisioner hanya menyisakan calon tunggal, yakni Nur Wachid
  • Komisioner Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Nur Salam mengatakan, saat ini tengah berlangsung verifikasi dan klarifikasi persyaratan berkas Nur Wachid

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pasca putusan DKPP memberhentikan tetap Luky Noviana Yuliasari dari jabatannya, Senin (16/6/2025), KPU mulai mengisi kekosongan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa (26/8/2025).

Diketahui kandidat pengisian jabatan komisioner hanya menyisakan calon tunggal, yakni Nur Wachid. 

Sosok Nur Wachid pada periode 2019-2024 menempati Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Madiun.

Komisioner Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Nur Salam mengatakan, saat ini tengah berlangsung verifikasi dan klarifikasi persyaratan berkas Nur Wachid.

“Verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan oleh empat anggota dan ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Verifikasi ini berkaitan dengan administratif persyaratan menjadi anggota KPU,” ujar Nur Salam.

Baca juga: Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Usai Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, PAW Tunggu KPU RI

Persyaratan itu antara lain memastikan Calon PAW tidak menduduki jabatan kemarin setelah pengumuman yang dinyatakan dengan tidak lolos, kemudian tidak masuk dalam anggota partai politik, dan berkelakuan baik atau tidak tersandung masalah hukum.

“Dibuktikan lewat surat bebas pidana dari pengadilan, kemudian sehat jasmani rohani dan bebas narkoba. Serta berkaitan dengan pandangan kerja peraturan KPU ke depan,” terangnya.

Menurutnya, Kapasitas KPU Provinsi dalam seleksi ini adalah delegasi KPU RI. 

Sehingga hanya ditunjuk untuk verifikasi dan klarifikasi, sekaligus mengeluarkan hasil laporan ke KPU RI untuk diputuskan, serta diumumkan pelantikan.

“Kalau dokumen syarat-syarat administrasi semuanya sudah lengkap, karena 2 minggu yang lalu Calon PAW tersebut sudah menerima surat KPU RI untuk melengkapi berkas administrasi, dan sudah dipenuhi,” tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar menambahkan, proses verifikasi dan klarifikasi Calon PAW sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023, tentang perubahan kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Respon KPU Kabupaten Madiun usai DKPP Copot Jabatan Komisionernya: Tunggu Surat Resmi

“Ini belum final klarifikasi untuk menyimpulkan, dipastikan dulu apakah memenuhi syarat atau tidak, atau yang dikhawatirkan yang bersangkutan sudah menjadi pengurus partai politik,” tandasnya.

Berita Terkini