Pihaknya juga menekankan, tidak ada larangan dari pemerintah untuk patung tersebut tampil.
"Bukan larangan dari kami, namun dari aparat keamanan untuk mencegah dan mengantisipasi adanya konflik di masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengaku tak ada larangan patung tikus berdasi itu tampil.
"Tidak apa-apa (tampil), apa dasar larangannya. Asal tidak mencantumkan nama perorangan, karena nanti bisa pencemaran nama baik," singkatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com