Tak hanya itu, Nikita juga mengajak warganet untuk tidak membeli produk tersebut.
Selang sepekan, seorang dokter bernama Oky menyarankan Reza memberi uang kepada Nikita agar tidak terus menjelekkan produknya.
Melalui asistennya, Ismail, Nikita disebut mengancam Reza dengan dalih bisa menghancurkan bisnisnya.
Dari situ, muncullah permintaan uang Rp 5 miliar yang kemudian dibayar Rp 4 miliar.
Merasa dirugikan, Reza melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dari laporan itulah kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjerat Nikita dan Ismail.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com