Digitalisasi dan Optimalisasi Aset Daerah Jadi Kunci Pemkot Surabaya Genjot PAD

Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASET - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat fondasi keuangan dengan mengoptimalkan aset daerah.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat fondasi keuangan dengan mengoptimalkan aset daerah.

Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, tidak hanya melalui pendekatan konvensional.

Strategi yang disusun pun mencakup pengamanan aset, pemanfaatan yang inovatif, hingga transformasi digital.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan seluruh aset demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia telah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

"Saya minta pada tahun 2025, aset-aset yang digunakan pihak lain tanpa ikatan hukum harus kembali ke pemkot. Jika ada ikatan hukum dengan pemkot, maka aset itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Wali Kota Eri, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Pemkot Surabaya akan Bangun TPST yang Bisa Hasilkan Bahan Baku untuk Bahan Bakar, Ini Lokasinya

Sebagai langkah konkret, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pemkot telah menyiapkan aplikasi digital yang menghubungkan data aset dengan penganggaran. Aplikasi ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan serta pengamanan aset daerah. 

"Aplikasi ini akan membantu pemkot memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pengamanan aset menjadi langkah yang fundamental. Pertama, pengamanan fisik dilakukan dengan memberikan tanda kepemilikan pada setiap aset.

"Pengamanan aset secara fisik itu dengan memberikan tanda bahwa ini adalah aset pemerintah kota," jelas Fikser.

Langkah kedua adalah pengamanan secara administratif, yakni mencatatkan seluruh aset dengan baik melalui Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada). Pencatatan ini untuk memastikan semua aset tercatat secara rapi dan akuntabel.

"Sedangkan yang ketiga adalah pengamanan aset secara hukum. Artinya, ada peningkatan status aset, dengan melakukan pendaftaran aset-aset kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," tegas Fikser.

Fikser juga menuturkan bahwa aset pemkot tidak sepenuhnya tercatat di BPKAD Surabaya. Sebab, sebagai aset juga terdata di kelurahan, kecamatan hingga Perangkat Daerah (PD).

"Aset ini tidak semua tercatat di teman-teman BPKAD, tapi ada juga di kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas terkait," tambahnya.

Selain itu, Fikser juga menggarisbawahi bahwa pemanfaatan aset tidak melulu melalui skema sewa-menyewa. Ia menyebut jika aset bisa dimanfaatkan untuk program padat karya yang melibatkan warga miskin. "Jadi tidak harus dihitung bahwa nilai aset itu sekian, tapi kita hitung itu bagaimana kemudian pemanfaatan aset itu memberikan dampak kepada masyarakat," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini