Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding diperiksa dalam sidang kasus uang palsu universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (23/7/2025). Dalam pembelaan, ia mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas.

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan mengejutkan dari bos sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahudin Sampetoding menjadi sorotan publik.

Saat membacakan pembelaan setelah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025), Annar mengaku diperas jaksa.

Terdakwa Annar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar agar dituntut bebas.

Annar menuturkan, pada Juli 2025, seseorang yang mengaku bernama Muh Ilham Syam menemuinya di Rutan Makassar.

Syam, kata Annar, adalah utusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.

Adapun JPU untuk perkara ini yakni Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Dalam pertemuan tersebut, Syam meminta uang Rp 5 miliar.

Syam juga mengancam, JPU akan menuntutnya dengan hukuman berat jika permintaan tersebut tak dipenuhi. 

"Untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar di hadapan majelis hakim, seperti dilansir dari Kompas.com.

Annar mengaku tak sanggup untuk memenuhi permintaan uang Rp 5 miliar tersebut.

Menurut Annar istrinya dijemput 4 orang yang mengaku utusan JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga pihak JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar usai sidang.

Baca juga: 2 Bulan Mbah Noto Dkk Bikin Uang Palsu Rp400 Juta, Mau Disebar ke Pasar hingga Toko

Kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Sementara itu, JPU Aria Perkasa Utama yang ditemui usai sidang, membantah pengakuan Annar.

Ia juga menyatakan bahwa nama penghubung yang disebut oleh terdakwa tidak terdaftar sebagai pegawai kejaksaan.

"Itu tidak benar, tidak ada yang seperti itu. Adapun nama yang disebut sebagai penghubung bukan pegawai kejaksaan dan tidak ada nama seperti itu di kejaksaan," kata Aria.

Baca juga: Terungkap Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Andi Ibrahim Disemprot Hakim

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi pun membantah.

Ia justru meminta terdakwa menyerahkan bukti jika tudingan itu benar.

“Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan agar diproses. Di kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, jika praktik suap benar terjadi, tuntutan terhadap Annar tidak akan mencapai delapan tahun penjara.

“Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Kami secara tegas oknum jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara,” ujarnya.

Diketahui, kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan publik.

Sebab, uang palsu ini diproduksi di area Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, dan diperkirakan mencetak hingga triliunan rupiah.

Produksinya menggunakan mesin canggih dari Tiongkok yang hasilnya nyaris sempurna, bahkan mampu lolos dari mesin hitung uang dan deteksi sinar-X.

Ada 15 terdakwa dalam kasus ini.

Mereka adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar).

Lalu, Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi.

Kemudian, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.

Annar Ngaku Gagal Maju Jadi Gubernur

Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku gagal mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan karena tak sanggup membayar mahar partai politik sebesar lebih dari Rp 100 miliar.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).

Sidang yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA itu menghadirkan Annar sebagai terdakwa utama dalam sindikat pencetakan uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Annar mengklaim bahwa mesin cetak dan bahan baku yang ia impor dari Cina sejatinya untuk mencetak alat peraga kampanye, bukan untuk memproduksi uang palsu.

“Mesin dan bahan semua saya beli untuk mencetak alat peraga kampanye dan tidak ada kaitannya dengan uang palsu,” ujar Annar menjawab pertanyaan

Ketika ditanya mengapa urung maju sebagai calon gubernur, Annar menjelaskan bahwa ia tidak mampu memenuhi permintaan mahar politik dari partai yang ingin mengusungnya.

“Maharnya lebih dari seratus miliar dan saya tidak sanggup. Padahal partai tersebut adalah partai saya sendiri, jadi dukungan itu beralih ke kandidat lain,” ungkapnya tanpa menyebut nama partai.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini