Baca juga: Modus Jual Ikan hingga 15 Ton, Warga Makassar Tipu Pengusaha dari Probolinggo, Rp110 juta Raib
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, jika setelah menerima laporan, pihaknya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang ditangkap warga.
2. Sepasang Kekasih Bertikai usai Bermalam di Hotel, sang Pria Aniaya Kekasihnya, Korban Tolak Berdamai
Personel Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menahan DR (36), laki-laki warga Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur karena dugaan penganiayaan.
Korbannya adalah SH (42), teman kencannya dan kekasihnya asal Desa Setonorejo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kini DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru selama proses penyidikan.
“Antara korban dan tersangka sudah menjalin hubungan asmara. Mereka sepakat untuk bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (27/8/2025).
DR yang berstatus duda dan SH yang berstatus janda sepakat bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Kamis (21/8/2025) malam.
Keduanya sepakat menginap bersama di Hotel Oyo yang ada di kawasan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun keesokan paginya, Jumat (22/8/2025) kedua insan beda jenis kelamin ini terlibat pertengkaran.
“Mereka awalnya perang mulut, terus mengarah ke kekerasan fisik. DR diduga menganiaya SH,” sambung Nanang.
Penuturan SH kepada penyidik kepolisian, DR menyeretnya di atas kasur dengan kasar.
DR kemudian berulang kali memukul wajahnya sehingga menyebabkan luka memar di mata kiri, bibir atas, serta kedua pergelangan tangan.
Dengan muka gosong karena pukul DR, SH membuat laporan kepolisian di Polsek Kedungwaru pada Minggu (24/8/2025).