Berita Viral

Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEGAL - Ilustrasi begal. Nasib pria kasihan ingin memberi tumpangan, malah dibegal komplotan.

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ulah komplotan begal modus melas minta tumpangan kini ditangkap polisi.

Dua tersangka adalah ABG (22) dan MA (42).

Mereka kini sudah diringkus oleh Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur.

Keduanya kini terjerat kasus begal motor.

Begal adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk menyebut pelaku tindak kejahatan perampasan atau pencurian dengan kekerasan di jalan, biasanya menargetkan pengendara motor.

Aksi begal sering disertai ancaman senjata tajam atau kekerasan fisik agar korban menyerahkan barang berharganya.

Baca juga: Wanita di Blitar Jadi Korban Begal di Hutan Jati Sutojayan Sepulang Kerja, Motor dan Tas Dirampas

Kedua begal asal Kecamatan Kencong Jember ini diduga kuat telah mengambil paksa motor milik korban di Jalan Dusun Jatiagung Desa/Kecamatan Gumukmas.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma kejadian tersebut bermula, korban bertemu tidak sengaja dengan tersangka ABG di warung kopi Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.

Satu tersangka memelas minta tolong untuk menumpang.

"Tersangka saat itu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah temannya," ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Bujuk rayu tersebut membuat korban merasa kasihan, sehingga membonceng begal ini dengan sepeda motor Honda Vario untuk menuju Kecamatan Gumukmas di tempat yang dituju.

Baca juga: Buruh yang Ditemukan Tewas di Mess Perusahaan Jember, Ada Tali yang Melilit di Leher

"Ketika sampai di jalanan sepi, tersangka meminta korban minggir sambil mengancam akan membacok," ungkap Angga.

Hal tersebut membuat korban terpaksa harus turun dari kendaraanya karena takut akibat ancaman tersangka.

"Tersangka pun langsung membawa lari kendaraan tersebut," ucapnya.

Setelah mendapatkan hasil rampasan, kata Angga, ABG menemui tersangka MA agar bisa membantu menjualkan sepeda motor begalan.

"Tersangka MA merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor," ulasnya.

Baca juga: Cakupan UHC Prioritas Jember Capai 98,37 Persen, Jutaan Warga Terlindungi BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor Honda Vario warna biru hitam milik korban.

"Uang tunai sebesar Rp 580 ribu, satu buah topi merah dan jaket warna abu-abu," imbuhnya.

Atas tindakannya tersebut, Bobby menjerat kedua begal tersebut dengan pasal 365 Kirab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi)

Berita Terkini