Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri, Layanan Haji di Kemenag Jombang Tetap Berjalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMENTERIAN HAJI - Ilustrasi, Pemberangkatan jamaah haji Kabupaten Jombang yang dimulai dari Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (17/6/2025) lalu. Kemenag Jombang tunggu juknis dari pusat. 

Poin Penting :

  • Kementerian Haji dan Umrah riesmi dididikan dalam rapat paripurna DPR ke-4 masa sidang 2025-2026 di Jakarta
  • Tata kelola haji dan umrah bakal alami perubahan termasuk di daerah-daerah seperti Jombang
  • Kemenag Jombang bakal mengikuti kebijakan apapun dari pusat

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Perubahan besar dalam tata kelola ibadah haji tengah berlangsung di tingkat nasional. 

DPR RI telah menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang mengambil alih peran Badan Penyelenggara Haji sebelumnya.

Kebijakan tersebut secara otomatis juga berpengaruh hingga ke daerah, termasuk Kabupaten Jombang.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jombang, Ilham Rohim, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Instansi di daerah hanya mengikuti kebijakan yang sudah diterbitkan pusat. Sampai saat ini, juknisnya memang belum turun ke kami,” ucap Ilham saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah, Kemenag Jombang Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat

Ilham melanjutkan, meskipun begitu pelayanan di Kemenag Jombang tetap berjalan seperti biasa.

"Kalau Kemenag Jombang itu kan saat ini masih melakukan apa yang menjadi tugasnya untuk melayani masyarakat terkait dengan haji, ke depan kita masih menunggu regulasi aturan dari pusat," ungkapnya. 

Ia kembali memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. 

Jamaah yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon haji, kata Ilham, tetap dapat melakukannya langsung di Kemenag Jombang.

Hal senada disampaikan Kepala Kemenag Jombang, Muhajir. Menurutnya, setiap perubahan regulasi di tingkat nasional otomatis akan menjadi acuan bagi jajarannya di daerah. 

Baca juga: Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya

“Dengan lahirnya kementerian baru, arah pelayanan haji akan semakin jelas. Kami siap menyesuaikan diri sesuai mekanisme teknis yang nanti ditetapkan pusat,” tuturnya.

Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-4 masa sidang 2025-2026 di Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan haji secara menyeluruh, mulai dari tahap pendaftaran, bimbingan manasik, transportasi, hingga fasilitas di tanah suci. 

Berita Terkini