Berita Viral

Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NENEK REJA BEBAS - Ni Nyoman Reja, saat tertatih-tatih berjalan menuju ke ruang sidang. Nenek I Nyoman Reja (93), bersama 16 anggota keluarganya saat menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan perkara pemalsuan silsilah di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat seorang nenek, Ni Nyoman Reja, dan 16 anggota keluarganya yang didakwa dalam kasus pemalsuan silsilah?

Kini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap nenek berusia 93 tahun tersebut, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia mengaku dilanda rasa cemas sebelum membacakan vonis.

Baca juga: Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta

"Kita semua deg-degan hari ini, tidak hanya para terdakwa yang deg-degan, hakim juga, kalau tangannya diperiksa semuanya dingin," kata Aline sebelum mengetok palu tanda mulainya persidangan, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim berpadangan, tindakan Nenek Reja dan 16 anggota keluarganya terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.

Namun, menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tersebut bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," tegas Aline.

"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," sambung Aline.

"Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjutnya, melansir Kompas.com.

Mendengar putusan ini, kerabat nenek Reja yang berada ruang sidang langsung menyambut gembira vonis hakim tersebut.

Usai persidangan, beberapa orang tampak memeluk nenek Reja yang berada di kursi roda sambil memberikan selamat.

Nenek Reja juga tampak bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada anggota keluarganya yang telah mendoakannya selama menjalani persidangan.

Di sisi lain, JPU I Dewa Anom Rai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan hakim.

Sebab, putusan tidak sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara.

Yakni nenek Reja dan I Ketut Senta masing-masing dituntut penjara selama 1 bulan 4 hari.

Nenek Ni Nyoman Reja (93) saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (22/5/2025). Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan bersama 16 anggota keluarganya. (KOMPAS.COM/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Halaman
123

Berita Terkini