"Apakah nanti akan ada ada kantor perwakilan juga di setiap kabupaten dan kota, kami belum tahu. Sebab ada kabupaten dan kota di Jatim yang jemaah hajinya hanya 100 orang misalnya," tandas Anam.
Saat ini sudah disetujui revisi UU Haji. BP Haji akan resmi bertransformasi menjadi kementerian. Kementerian artinya berada di bawah langsung presiden.
Presiden selanjutnya akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan. Semua masih menunggu aturan turunan ini.