TRIBUNJATIM.COM - Dokter hewan melakukan praktik sekretom ilegal terhadap manusia, viral di media sosial.
Ini terjadi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Praktik sekretom ilegal berhasil dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), pada 25 Juli 2025 kemarin.
Awalnya, BPOM menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan sekretom ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Dikutip dari pom.go.id, sekretom adalah salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Dikutip dari web resmi Rumah Sakit Mitra Keluarga, pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.
Di Magelang, dokter hewan viral karena memproduksi dan suntik sekretom ke manusia.
Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.
Sosok dokter hewan yang melakukan sekretom ilegal tersebut diketahui bernama Yuda Heru.
Ia membuat produk sekretom secara mandiri dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Akibat perbuatannya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tangis Ortu Bayi Alesha usai Diminta Dokter RSUD Beli Alat Medis Rp 8 Juta, Besoknya Anak Meninggal
Sosok Yuda Heru
Yuda Heru diketahui berstatus sebagai dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia mengawali pendidikannya di S1 Kedokteran Hewan UGM.