Tak Mau Dipusingkan Perkara Royalti, Kafe di Kota Batu Pilih Tak Putar Musik

Penulis: Dya Ayu
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAFE - Suasana hening tampak terasa di salah satu kafe yang berada di Jalan Sutan Hasan Halim, Sisir Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Di sana hanya terdengar suara orang-orang mengobrol tanpa diiringi musik seperti biasanya. Ternyata kafe yang kental dengan nuansa joglo itu sudah beberapa hari ini tak memutar musik akibat pro kontra royalti memutar lagu di Indonesia.

Poin Penting:

  • Kafe di Kota Batu memilih tak memutar lagu untuk menghindari royalti.
  • Suasana kafe tampak hening, dengan sesekali terdengar suara orang mengobrol.
  • Pengunjung kafe asal Malang, Pancawati mengatakan, kondisi hening di kafe karena tak ada lagu yang diputar diakui menghilangkan nuansa cozy (nyaman) ketika nongkrong di kafe. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Suasana hening tampak terasa di salah satu kafe yang berada di Jalan Sutan Hasan Halim, Sisir Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025).

Di sana hanya terdengar suara orang-orang mengobrol tanpa diiringi musik seperti biasanya.

Ternyata kafe yang kental dengan nuansa joglo itu sudah beberapa hari ini tak memutar musik akibat pro kontra royalti memutar lagu di Indonesia.

“Dari pihak manajemen menginstruksikan demikian. Jadi mau tidak mau ya suasananya jadi sepi seperti ini. Biasanya mutar lagu pop ataupun yang lagi hits aman-aman saja. Sekarang dari pada risiko,” kata karyawan kafe, Affandi saat ditanya Tribun Jatim Network, Kamis (28/8/2025).

Affandi menuturkan, kondisi serupa juga terjadi di beberapa kafe rekannya yang ada di Kota Batu.

Para pemilik kafe memilih untuk tak memutar musik karena adanya royalti.

Sementara itu seorang pengunjung kafe asal Malang, Pancawati mengatakan, kondisi hening di kafe karena tak ada lagu yang diputar diakui menghilangkan nuansa cozy atau nyaman ketika nongkrong di kafe. 

“Kita kan sebagai pengunjung mau nongkrong di kafe pengennya santai, ngopi sambil dengerin musik biar rileks. Gak ada musik ya rasanya kurang aja,” jelas Pancawati. 

Di Indonesia, pemilik kafe dan restoran yang memutar musik di tempat usahanya wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait lagu atau musik yang diputar. 

Baca juga: Gerah Masalah Royalti, Jamaludin Pemilik Hotel Borong 16 Burung Dijadikan Musik Alami

Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis usaha dan luas area atau jumlah kursi.

Untuk restoran dan kafe, royalti dihitung per kursi per tahun, biasanya sekitar Rp 60.000 per kursi, baik untuk royalti pencipta maupun hak terkait.

Berita Terkini