Sopir Truk Jadi Tersangka Akibat Kecelakaan Maut di Jalan Pattimura Batu
Sopir truk Eko Wahyudi (33) asal Jember ditetapkan menjadi tersangka. Eko saat itu mengendarai truk nopol P 8640 UG dari arah Kota Batu menuju Malang.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
- Sopir Eko Wahyudi ditetapkan tersangka akibat kelalaian.
- Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pattimura, Kota Batu.
- Rem blong sebabkan satu korban tewas dan empat luka.
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah truk mengalami rem blong di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, depan Masjid Putih Daarusshalikhin pada Rabu (18/2/2026) lalu.
Kini sopir truk Eko Wahyudi (33) asal Jember ditetapkan menjadi tersangka.
Eko saat itu mengendarai truk nopol P 8640 UG dari arah Kota Batu menuju Malang.
Kontur jalan yang dilewati menurun, hingga truk mengalami rem blong hingga menabrak dua mobil dan dua sepeda motor.
Baca juga: Kereta Api Bandara Tabrak Truk Kontainer Bawa Sesuatu Mirip UFO di Tangerang, Benda Apa Itu?
Akibatnya, satu orang driver ojek online (ojol) bernama Iwan Kurniawan (38), warga Tlekung, Junrejo, Kota Batu, tewas di lokasi kejadian, sedangkan empat orang lain mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu.
Pasca kejadian, kasus ini naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan Eko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
“Iya benar. Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, bukti-bukti di lapangan, dan keterangan saksi-saksi, sopir kami tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Agus Atang Wibowo, kepada Suryamalang.com, Minggu (22/2/2026).
Atang menjelaskan sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai, khususnya terhadap fungsi pengereman kendaraan yang tengah dikemudikannya.
“Sehingga kami jerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan menerapkan Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1), dengan poin kelalaian ada pada kerusakan fungsi pengereman yang terjadi secara tiba-tiba saat kondisi kendaraan berjalan, namun pengemudi tidak mampu mengantisipasi dampaknya sehingga terjadi kecelakaan maut,” jelasnya.
Dikarenakan menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian tersebut, sopir truk terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Seperti kasus bus pariwisata yang mengalami rem blong hingga menewaskan empat orang dan belasan orang terluka di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) lalu, polisi menetapkan sopir dan pemilik bus sebagai tersangka.
Kini polisi juga tengah melakukan pendalaman terhadap pemilik truk dalam pemeliharaan armada yang dimiliki. Jika didapati ada pembiaran, besar kemungkinan pemilik truk juga akan dijadikan tersangka.
“Untuk pemilik masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini sopir truk tengah berada di dalam tahanan Unit Gakkum Satlantas Polres Batu. (myu)
| Ambil Kas Desa yang Ditabung Sejak Tahun 1995, Warga Patungan Rp 75 Juta untuk Perbaiki Jalan Rusak |
|
|---|
| Nasib Gaji ke-13 ASN di Tengah Efisiensi Anggaran Diungkap Purbaya, Diminta Sabar |
|
|---|
| Breaking News: KH Abdul Halim Mahfudz atau Gus Lim Jombang Tutup Usia |
|
|---|
| SPMB 2026 Jatim Resmi Diluncurkan, Ada Golden Ticket untuk Ketua OSIS dan Penghafal Quran |
|
|---|
| Atasi Kekeringan, Lumajang Diguyur Rp50 Miliar untuk Proyek Pipa Air Bersih dari Mata Air Mrutu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sopir-truk-Eko-Wahyudi-33-Jember-mengalami-rem-blong-kota-batu.jpg)