THR 2026
Jamin Hak Pekerja, Disnaker Kota Batu Sidak Hotel dan Perusahaan Pastikan THR 2026 Cair Tepat Waktu
Jelang Lebaran 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mendatangi hotel-hotel hingga perusahaan yang ada di Kota Batu untuk memastikan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Sasaran Monev: Hotel, Perusahaan Swasta, BUMD, dan Pusat Oleh-oleh.
- Deadline Pembayaran: Sabtu, 14 Maret 2026 (H-7 Lebaran).
- Komponen Pengecekan: Kesiapan THR, Penerapan UMK 2026, dan Syarat Kerja.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Jelang Lebaran 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mendatangi hotel-hotel hingga perusahaan yang ada di Kota Batu untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Dalam tiga hari belakangan ini Disnaker berkeliling untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) THR 2026.
Tidak hanya hotel dan perusahaan swasta saja yang didatangi, BUMD juga Pusat Oleh-oleh juga tak luput dari Monev.
Baca juga: Kota Batu Diterjang Cuaca Ekstrem, 31 Pohon Tumbang hingga Timpa Dua Mobil
Fokus Monev: Ketepatan Waktu dan Besaran THR
Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan mengatakan monev dilakukan untuk mengetahui kesiapan perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan mereka sebagai tunjangan saat momen Idul Fitri.
“Tujuan kami untuk memastikan perusahaan telah menyiapkan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 bagi para pekerja. Selain itu, kami juga mengecek penerapan UMK 2026 serta pemenuhan syarat kerja agar semuanya berjalan sesuai regulasi,” kata Mokhamad Forkan, Jumat (6/3/2026).
Forkan menjelaskan saat monitoring pihaknya telah menyampaikan untuk melakukan pemenuhan hak pekerja, khususnya pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai aturan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada Sabtu (14/3/2026) jika Idul Fitri jatuh pada Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: 31 Kepala Sekolah Baru di Kota Batu Diminta Adaptif Hadapi Era Disrupsi Teknologi
“Tentunya kami harus memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dari sisi pengupahan maupun perlindungan kerja, benar-benar dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Forkan menyatakan Disnaker akan terus melakukan pengawasan agar tercipta iklim kerja yang aman, tertib dan berkeadilan.
“Harapan kami hubungan industrial tetap terjaga dengan baik, adil dan kondusif bagi semua pihak,” jelasnya.
| Pemkab Trenggalek Siapkan Rp47,5 Miliar untuk THR ASN, Target Cair Seluruhnya Sebelum Cuti Bersama |
|
|---|
| Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Apindo Tulungagung Siap Bayar THR 2026 Tepat Waktu |
|
|---|
| Dekati Idul Fitri 2026, Pemkot Blitar Wajibkan Perusahaan Bayar THR H-7 dan Siapkan Posko Aduan |
|
|---|
| Pemprov Jatim Siapkan Anggaran THR 81 Ribu ASN, Cair Maret 2026 Termasuk untuk PPPK |
|
|---|
| Ada 693 PPPK Paruh Waktu di Tuban Dipastikan Tak Terima THR Idul Fitri 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-untuk-memastikan-hotel-hotel-perusahaan-swasta.jpg)