THR 2026

Jamin Hak Pekerja, Disnaker Kota Batu Sidak Hotel dan Perusahaan Pastikan THR 2026 Cair Tepat Waktu

Jelang Lebaran 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mendatangi hotel-hotel hingga perusahaan yang ada di Kota Batu untuk memastikan

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Dya Ayu
PENCAIRAN THR - Foto ilustrasi, untuk memastikan hotel-hotel, perusahaan swasta hingga BUMD memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, Disnaker Kota Batu melakukan monitoring dan evaluasi sejak Rabu (4/3/2026) lalu hingga saat ini 
Ringkasan Berita:
  • Sasaran Monev: Hotel, Perusahaan Swasta, BUMD, dan Pusat Oleh-oleh.
  • Deadline Pembayaran: Sabtu, 14 Maret 2026 (H-7 Lebaran).
  • Komponen Pengecekan: Kesiapan THR, Penerapan UMK 2026, dan Syarat Kerja.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Jelang Lebaran 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mendatangi hotel-hotel hingga perusahaan yang ada di Kota Batu untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Dalam tiga hari belakangan ini Disnaker berkeliling untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) THR 2026.

Tidak hanya hotel dan perusahaan swasta saja yang didatangi, BUMD juga Pusat Oleh-oleh juga tak luput dari Monev.

Baca juga: Kota Batu Diterjang Cuaca Ekstrem, 31 Pohon Tumbang hingga Timpa Dua Mobil

Fokus Monev: Ketepatan Waktu dan Besaran THR

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan mengatakan monev dilakukan untuk mengetahui kesiapan perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan mereka sebagai tunjangan saat momen Idul Fitri. 

“Tujuan kami untuk memastikan perusahaan telah menyiapkan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 bagi para pekerja. Selain itu, kami juga mengecek penerapan UMK 2026 serta pemenuhan syarat kerja agar semuanya berjalan sesuai regulasi,” kata Mokhamad Forkan, Jumat (6/3/2026).

Forkan menjelaskan saat monitoring pihaknya telah menyampaikan untuk melakukan pemenuhan hak pekerja, khususnya pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai aturan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada Sabtu (14/3/2026) jika Idul Fitri jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

Baca juga: 31 Kepala Sekolah Baru di Kota Batu Diminta Adaptif Hadapi Era Disrupsi Teknologi

“Tentunya kami harus memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dari sisi pengupahan maupun perlindungan kerja, benar-benar dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

Forkan menyatakan Disnaker akan terus melakukan pengawasan agar tercipta iklim kerja yang aman, tertib dan berkeadilan.

“Harapan kami hubungan industrial tetap terjaga dengan baik, adil dan kondusif bagi semua pihak,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved