Alarm Berbunyi Otomatis, Dua Pembobol Tower Telkomsel di Kota Batu Diringkus Polisi

Dua pembobol menara telekomunikasi (tower) milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu ditangkap polisi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
POLRES BATU - Dua pembobol menara telekomunikasi (tower) milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu ditahan di Mapolres Batu 
Ringkasan Berita:
  • Lokasi Kejadian: Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
  • Tersangka: Dua pria berinisial AG dan WD.
  • Barang Bukti: Baterai cadangan tower senilai Rp16.000.000.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dua pembobol menara telekomunikasi (tower) milik Telkomsel di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu ditangkap polisi, Minggu (29/3/2026) lalu. 

PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, tersangka berinisial AG dan WD itu diamankan polisi usai aksinya terdeteksi sistem.

Sistem keamanan internal operator mendeteksi adanya gangguan ilegal pada perangkat menara.

Baca juga: Dukung Hemat BBM, Wali Kota Batu Ajak ASN Naik Sepeda dan Transportasi Umum

Kronologi: Terdeteksi Sistem Keamanan Real-Time

“Saat keduanya beraksi alarm sistem keamanan berbunyi otomatis dan langsung direspons oleh tim teknis melalui grup koordinasi operator,” kata Iptu M Huda Rohman, Jumat (3/4/2026).

Setelah mendapati sistem keamanan berbunyi, tim teknis datang ke lokasi dan mendapati pagar sudah rusak dibobol maling.

Tak hanya dibobol, didapati baterai cadangan operator seluler juga telah hilang digondol kedua pelaku.

“Hasil olah tempat kejadian perkara kedua pelaku masuk ke area objek dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri yang terpasang di bagian atas pagar,” jelasnya.

Karena ulah dua maling ini, pihak provider mengalami kerugian Rp16.000.000. Itu berasal dari baterai menara tower yang dicuri.

“Pelaku didapati juga merusak bagian belting serta gembok pengaman sebelum mengambil baterai di dalam tower. Saat ini dua tersangka di tahan di Mapolres Batu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami imbau para penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi untuk terus meningkatkan sistem pengamanan, khususnya di titik-titik rawan,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved