Pemkot Blitar Usulkan Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Persawahan agar Tak Beralih Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Peraturan yang Diusulkan: Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Tujuan: Melindungi lahan persawahan dari alih fungsi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ranperda LP2B ini menjadi salah satu upaya DKPP melindungi lahan persawahan di Kota Blitar agar tidak beralih fungsi.
Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh mengatakan, saat ini, usulan Ranperda LP2B masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ranperda LP2B ini salah satu upaya kami melindungi lahan persawahan di Kota Blitar," kata Dewi saat mengikuti panen padi di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Terindikasi Judol, 16 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Blitar Dicoret dari Bansos Kemensos
Dikatakannya, luas lahan persawahan di Kota Blitar terus berkurang tiap tahun, karena alih fungsi ke bidang lain. Saat ini, luas lahan baku sawah di Kota Blitar sekitar 979 hektare.
Karena tidak bisa melakukan ekstensifikasi lahan persawahan, Pemkot Blitar harus memanfaatkan dan melindungi lahan persawahan yang ada agar tidak beralih fungsi.
"Setidaknya, dengan mengusulkan Ranperda LP2B, kami berupaya melindungi lahan persawahan tidak beralih fungsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam draft Ranperda LP2B, DKPP mematok lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi di Kota Blitar seluas 303,18 hektare.
Ranperda itu juga mengatur insentif untuk petani yang tetap mempertahankan lahannya untuk pertanian.
Insentif yang diberikan kepada petani, antara lain berupa, pengurangan biaya pajak, jaminan infrastruktur pertanian, prioritas sarana produksi seperti pupuk dan pestisida, serta prioritas akses program pertanian.
Baca juga: Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Blitar Sepi Peminat, Baru Ada Satu Pendaftar
"Dalam Ranperda sudah kami petakan, lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi seluas 303,18 hektare," katanya.
Menurutnya, dengan luas lahan persawahan 979 hektare, produksi padi di Kota Blitar bisa mencapai 7.000-8.000 ton per tahun.
Hingga Agustus 2025, produksi padi di Kota Blitar sudah mencapai 7.000 ton.
"Tahun lalu, produksi padi turun karena terdampak cuaca ekstrem. Tahun lalu, produksi padi kami sekitar 3.500 ton," ujarnya.
DKPP Kota Blitar
Ranperda LP2B
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
lahan persawahan
Kota Blitar
TribunJatim.com
Pria Pengangguran Asal Gresik Tilap Motor Teman, Ngaku untuk Jenguk Anak ke Lamongan |
![]() |
---|
Kembali ke Almamater, Lidya Rahmadani Kini Tangani Tim Basket SMAN 1 Mojokerto di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Lirik Lagu Bintang 5 - Tenxi dan Jemsii, Viral di TikTok: Aku Bukan Polisi, Ku Buatmu Angkat Tangan |
![]() |
---|
Arti Lirik Lagu Bye - Ariana Grande, Viral di TikTok: This Ain't The First Time |
![]() |
---|
Gerbong Mutasi Besar di Pemkot Kediri, Mbak Wali Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.