Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Blitar Usulkan Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Persawahan agar Tak Beralih Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
PANEN PADI - Petani sedang memanen padi menggunakan mesin di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/9/2025). DKPP Kota Blitar sedang mengusulkan Ranperda untuk melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi.  

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar sedang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ranperda LP2B ini menjadi salah satu upaya DKPP melindungi lahan persawahan di Kota Blitar agar tidak beralih fungsi.

Kepala DKPP Kota Blitar, Dewi Masitoh mengatakan, saat ini, usulan Ranperda LP2B masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ranperda LP2B ini salah satu upaya kami melindungi lahan persawahan di Kota Blitar," kata Dewi saat mengikuti panen padi di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Terindikasi Judol, 16 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Blitar Dicoret dari Bansos Kemensos

Dikatakannya, luas lahan persawahan di Kota Blitar terus berkurang tiap tahun, karena alih fungsi ke bidang lain. Saat ini, luas lahan baku sawah di Kota Blitar sekitar 979 hektare. 

Karena tidak bisa melakukan ekstensifikasi lahan persawahan, Pemkot Blitar harus memanfaatkan dan melindungi lahan persawahan yang ada agar tidak beralih fungsi.

"Setidaknya, dengan mengusulkan Ranperda LP2B, kami berupaya melindungi lahan persawahan tidak beralih fungsi," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam draft Ranperda LP2B, DKPP mematok lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi di Kota Blitar seluas 303,18 hektare.

Ranperda itu juga mengatur insentif untuk petani yang tetap mempertahankan lahannya untuk pertanian.

Insentif yang diberikan kepada petani, antara lain berupa, pengurangan biaya pajak, jaminan infrastruktur pertanian, prioritas sarana produksi seperti pupuk dan pestisida, serta prioritas akses program pertanian.

Baca juga: Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Blitar Sepi Peminat, Baru Ada Satu Pendaftar

"Dalam Ranperda sudah kami petakan, lahan persawahan yang tidak boleh beralih fungsi seluas 303,18 hektare," katanya. 

Menurutnya, dengan luas lahan persawahan 979 hektare, produksi padi di Kota Blitar bisa mencapai 7.000-8.000 ton per tahun. 

Hingga Agustus 2025, produksi padi di Kota Blitar sudah mencapai 7.000 ton. 

"Tahun lalu, produksi padi turun karena terdampak cuaca ekstrem. Tahun lalu, produksi padi kami sekitar 3.500 ton," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved