Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Blitar Bakal Terapkan Parkir Elektronik dan Gate System di 8 Lokasi Publik per 2026

Pemkot Blitar berencana menata ulang manajemen pengelolaan retribusi parkir di sejumlah tempat publik yang merupakan aset

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
PENGELOLAAN PARKIR - Suasana depan Taman Kebon Rojo, Kota Blitar, Selasa (6/1/2026). Pemkot Blitar berencana menata manajemen pengelolaan parkir di sejumlah tempat publik termasuk di Taman Kebon Rojo.  
Ringkasan Berita:
  • Target: Penerapan gate system dan parkir elektronik di 8 aset publik Kota Blitar.
  • Tujuan: Modernisasi layanan parkir dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Perubahan: Lokasi yang sebelumnya manual (seperti Pasar Legi dan Kebon Rojo) akan diotomatisasi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar berencana menata ulang manajemen pengelolaan retribusi parkir di sejumlah tempat publik yang merupakan aset milik daerah pada 2026.

Pemkot Blitar akan menerapkan gate system dengan sistem parkir elektronik di beberapa tempat publik yang merupakan aset milik daerah itu untuk menggali potensi baru pendapatan asli daerah (PAD). 

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan, ada beberapa tempat publik yang merupakan aset milik Pemkot Blitar yang akan dilakukan penataan manajemen parkir. 

Baca juga: Delapan Jabatan Kepala OPD Kota Blitar Kosong, BKPSDM Siapkan Lelang Jabatan Terbuka

Digitalisasi Parkir di Pasar hingga Taman Kota

Sejumlah tempat publik tersebut, yaitu, di area parkir Taman Kota Kebon Rojo, area parkir Ecopark Joko Pangon, area parkir Pasar Legi, area parkir Pasar Pon, dan area parkir Gedung Kesenian.

Lalu, area parkir RSUD Mardi Waluyo, area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP), dan area parkir Sentra Usaha Ikan Hias dan Koi (Sukhoi).

"Sekarang, masih dalam pembahasan teknis penerapannya. Kami akan menata manajemen pengelolaan parkir di sejumlah tempat itu," kata Widodo, Selasa (6/1/2026). 

Dikatakannya, di sejumlah tempat publik itu akan diterapkan gate system dengan sistem parkir elektronik.

Saat ini, di sebagian tempat publik itu, seperti di Taman Kebon Rojo, Pasar Legi, dan Pasar Pon sudah diterapkan retribusi parkir, tapi dengan sistem manual. 

Baca juga: Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Blitar Diamankan Saat Jenguk Korban

Sedang di sebagian tempat lagi, seperti di Ecopark Joko Pangon, Gedung Kesenian, Mal Pelayanan Publik, dan Sukhoi selama ini masih belum diterapkan retribusi parkir karena tergolong bangunan baru. 

Widodo berharap, dengan penataan manajemen parkir di sejumlah tempat publik ini dapat memunculkan potensi baru pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Blitar.

"Kami belum menghitung berapa potensi baru PAD dari penataan manajemen parkir di sejumlah tempat itu. Terpenting, ada potensi baru PAD dan penerapan gate system," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved