Motif Pria di Gresik Aniaya Pemotor di SPBU Sembayat, Tak Terima Ditatap Korban

Pria yang menganiaya pemotor itu mengaku tidak terima dilihat korban saat antre di SPBU Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
PENGANIAYAAN DI SPBU - Tampang Rio penganiaya pemotor di SPBU Sembayat Manyar saat dikeler ke Unit Reskrim Polsek Manyar, Selasa (6/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemotor Imam Lutfi dianiaya di SPBU Sembayat Gresik, korban alami luka memar.
  • Pelaku Rio Rohman Rosyidi, residivis kasus pencurian dan pemerasan, ditangkap polisi.
  • Polisi jerat pelaku dengan Pasal 446 KUHP, ancaman hukuman lebih berat menanti.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pelaku penganiayaan pemotor di SPBU Sembayat Gresik Rio Rohman Rosyidi berusia 30 tahun hanya tertunduk lesu di Mapolsek Manyar. 

Pria yang menganiaya pemotor itu mengaku tidak terima dilihat korban saat antre di SPBU Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Korban bernama Imam Lutfi (37) asal Karangrejo, Manyar, Gresik mengalami luka usai dipukuli hingga ditendang oleh tersangka. Tersangka tampak beringas saat menganiaya korban.

Tersangka yang merupakan warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik ini ternyata mantan narapidana kasus pencurian dan pemerasan.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rohim menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Senin (5/1/2026) di rumahnya.

Baca juga: Videonya Viral, Pria yang Aniaya Pemotor di SPBU Sembayat Gresik Pasrah Diciduk Polisi

Kronologi Kejadian

"Penyebabnya dipicu kesalahpahaman, buntut saling pandang antara korban dan pelaku di SPBU," ungkapnya.

Padahal, keduanya sedang mengantri untuk mengisi BBM. Pasca selesai, tersangka justru menghampiri motor korban.

Lalu menyerang dan menghajar korban hingga babak belur. 

Baca juga: Pemotor Wanita Muda Tewas usai Adu Banteng dengan Mobil Innova di Gresik, Bocah 7 Tahun Luka Berat

"Korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh," tuturnya.

Atas hal tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apalagi, aksi penganiayaan sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Identitas Pelaku

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," bebernya.

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan. Bahkan, ancaman hukuman yang diterima bisa lebih berat.

"Berstatus residivis, pernah dihukum akibat kasus penggelapan pada 2019 dan perampasan motor pada 2020 lalu," terang Saiful.

Dihadapan penyidik, Rio mengaku emosi lantaran korban memelototinya saat sedang antri bensin. Meskipun, dia tidak pernah kenal atau bertemu sebelumnya dengan korban.

"Dipelototi, saya tidak kenal. Ya, saya menyesal," kata dia. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved