Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dana Banpol Ponorogo Tak Jadi Naik, Tetap Rp 3.000 per Suara Sah, Tak Disetujui Pemerintah Provinsi

Dia menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadikan dana banpol naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per suara sah, sejatinya telah dipenuhi

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
BANPOL GAGAL NAIK - Sekda Ponorogo Agus Pramono saat menjelaskan tentang banpol tidak jadi naik di depan Pringgitan (Rumah Dinas Bupati Ponorogo), Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Jumat (19/9/2025). Dana Bantuan Politik (Banpol) di Ponorogo tak jadi naik Rp 5.000 per suara sah. Sehingga partai politik (parpol) tetap menerima dana Banpol Rp 3.000 per suara sah.  

Poin Penting : 

  • Dana Bantuan Politik (Banpol) di Ponorogo, Jawa Timur tak jadi naik Rp 5.000 per suara sah
  • Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono bilang pengajuan ini tak lolos di Provinsi
  • Pertimbangan yang lain adalah kemampuan kapasitas fiskal Pemkab Ponorogo

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dana Bantuan Politik (Banpol) di Ponorogo tak jadi naik Rp 5.000 per suara sah.

Sehingga partai politik (parpol) tetap menerima dana Banpol Rp 3.000 per suara sah.

“Setelah kami konsultasikan ke Pemerintah Provinsi ternyata belum bisa diloloskan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono, Jumat (15/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadikan dana banpol naik dari Rp 3.000 per suara sah menjadi Rp 5.000 per suara sah, sejatinya telah dipenuhi.

“Persyaratan-persyaratannya ini sudah. Sudah memenuhi persyaratan administrasinya,” kata mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Madiun.

Baca juga: KPP Pratama Ponorogo Buka Suara Soal Alsintan Pengusaha di Madiun yang Pernah Dipesan Jokowi, Disita

Namun, setelah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, rupanya belum bisa diloloskan.

“Ternyata belum bisa diloloskan untuk kenaikannya,” urainya.

Lantaran banyak pertimbangan yang disampaikan oleh Pemprov Jatim.

“Karena banyak pertimbangan yang jauh lebih urgent,” terangnya. 

Pertimbangan yang lain adalah kemampuan kapasitas fiskal Pemkab Ponorogo.

Lalu yang ke dua adalah terkait dengan infrastruktur pun belanja Pemkab Ponorogo masih tinggi.

Baca juga: KPP Pratama Ponorogo Buka Suara Soal Alsintan Pengusaha di Madiun yang Pernah Dipesan Jokowi, Disita

“Diminta untuk lebih menyesuaikan itu-itu. Dari sisi kemampuan kita sebenernya sudah kita anggarkan. Sebanyak 1 miliar lebih tapi tidak jadi,” urainya.

Kedepan, Kesbangpol Ponorogo tetap akan mengusulkan kenaikannya banpol lagi. Sebelumnya Rp 3.000 per suara menjadi Rp 5.000 per suara.

“Nanti 2026 coba kita usulkan lagi di bulan Februari terus nanti kita realisasikan di 2027 insyallah,” pungkas Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved