Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tukang Las Asal Ngawi Ngekos di Pacitan Niat Curi Motor, Diringkus Kurang Dari 24 Jam

Tukang las DSY (25) warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim dibekuk polisi, ia memang berniat mencuri motor untuk pergi di pacitan

Humas Polres Pacitan
KURANG 24 JAM - Kapolres Ponorogo, AKBP Ayub Diponegoro Azhar dan Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan saat pres rilis di Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim. Pihak kepolisian membekuk pelaku DSY kurang dari 24 jam pasca mencuri sepeda motor milik Eko Danang Pramukti (32) warga Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim. 

Poin Penting : 

  • Tukang las DSY (25) warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim dibekuk polisi
  • Ia ditangkap polisi di Kosannya setelah mencuri motor Yamaha N Max milik warga Pacitan yang sedang diservis di bengkel
  • DSY memang berniat mencuri motor untuk pergi di pacitan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - DSY (25) warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim diseret ke Mapolres Pacitan.

Ini setelah pria yang berprofesi sebagai tukang las ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Kabupaten Pacitan, Jatim.

Pihak kepolisian membekuk pelaku DSY kurang dari 24 jam pasca mencuri sepeda motor milik Eko Danang Pramukti (32) warga Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim.

“Kami bekuk kurang 24 jam, setelah muncuri sepeda motor milik warga Pacitan. Dia (pelaku) memang berniat ke Pacitan dari Ngawi untuk mencuri,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (3/10/2025).

AKBP Ayub menjelaskan pelapor masukkan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam yang di service di salah satu bengkel yang berada di Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim pada 30 September 2025 lalu, pukul 19.15 wib.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Tewas - Maling Nyebur Got di Surabaya

Saat mau diambil, ternyata sepeda motor sudah diambil orang.

“Pemilik mencoba mencarinya namun nihil. Akhirnya laporan ke Polres Pacitan,” urainya.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga menangkap pelaku DSY di kos-kos nya. DSY tak bisa mengelak lantaran sepeda motor terparkir di depan kamar kos nya.

Dari keterangan, pelaku DSY datang ke Kabupaten Pacitan kemudian menyewa sepeda motor Honda PCX. Dia kemudian keliling memetakan.

“Dan akhirnya mencuri sepeda motor yang ada di bengkel. Mengakunya sudah disuruh pemilik. Bengkelnya juga percaya saja,” paparnya,

Sebelumnya, pelaku DAY juga mengambil 1 sepeda motor Honda Beat Nopol warna putih, yang kuncinya masih menancap di halaman kandang Kuda di Pantai Teleng Ria.

“Pelaku dijerat pasal 362  Jo. Pasal 65 KUHP. Ancaman Hukuman dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved