Tukang Las Asal Ngawi Ngekos di Pacitan Niat Curi Motor, Diringkus Kurang Dari 24 Jam
Tukang las DSY (25) warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim dibekuk polisi, ia memang berniat mencuri motor untuk pergi di pacitan
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Tukang las DSY (25) warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim dibekuk polisi
- Ia ditangkap polisi di Kosannya setelah mencuri motor Yamaha N Max milik warga Pacitan yang sedang diservis di bengkel
- DSY memang berniat mencuri motor untuk pergi di pacitan
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - DSY (25) warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim diseret ke Mapolres Pacitan.
Ini setelah pria yang berprofesi sebagai tukang las ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Kabupaten Pacitan, Jatim.
Pihak kepolisian membekuk pelaku DSY kurang dari 24 jam pasca mencuri sepeda motor milik Eko Danang Pramukti (32) warga Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim.
“Kami bekuk kurang 24 jam, setelah muncuri sepeda motor milik warga Pacitan. Dia (pelaku) memang berniat ke Pacitan dari Ngawi untuk mencuri,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (3/10/2025).
AKBP Ayub menjelaskan pelapor masukkan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam yang di service di salah satu bengkel yang berada di Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim pada 30 September 2025 lalu, pukul 19.15 wib.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Tewas - Maling Nyebur Got di Surabaya
Saat mau diambil, ternyata sepeda motor sudah diambil orang.
“Pemilik mencoba mencarinya namun nihil. Akhirnya laporan ke Polres Pacitan,” urainya.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga menangkap pelaku DSY di kos-kos nya. DSY tak bisa mengelak lantaran sepeda motor terparkir di depan kamar kos nya.
Dari keterangan, pelaku DSY datang ke Kabupaten Pacitan kemudian menyewa sepeda motor Honda PCX. Dia kemudian keliling memetakan.
“Dan akhirnya mencuri sepeda motor yang ada di bengkel. Mengakunya sudah disuruh pemilik. Bengkelnya juga percaya saja,” paparnya,
Sebelumnya, pelaku DAY juga mengambil 1 sepeda motor Honda Beat Nopol warna putih, yang kuncinya masih menancap di halaman kandang Kuda di Pantai Teleng Ria.
“Pelaku dijerat pasal 362 Jo. Pasal 65 KUHP. Ancaman Hukuman dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
tukang las
pencurian motor
Polres Pacitan
Berita Pacitan hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Cara Culas Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar dan Sembunyi di Balik Nama Warga, 300 Hektar Punya SHM |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Rokok di Pamekasan Madura, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Tak Suka Sekolah, Pemilik Akun Bjorka Lebih Senang Cari Uang dari Dark Web, Sehari-hari Depan Laptop |
![]() |
---|
Tanah Ambles di Teras Rumah Warga Kota Batu, Diduga Berdiri di Bekas Galian C Puluhan Tahun Lalu |
![]() |
---|
Korban Meninggal Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Jadi 8 Orang, Jenazah Kembali Ditemukan di Tempat Wudu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.