Pernikahan di Pacitan Bermahar Fantastis
Cerita Pernikahan Beda Usia 50 Tahun di Pacitan, Mempelai Pria Lebih Tua dari Mertua, Mahar Rp3 M
Pasangan Tarman (74) dan Shiela Arika (24) warga Pacitan, Jawa Timur menikah dengan usia terpaut jauh 50 tahun
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pasangan Tarman (74) dan Shiela Arika (24) warga Pacitan, Jawa Timur menikah dengan usia terpaut jauh 50 tahun
- Pernikahan pasangan tersebut viral karena maharnya mencapai Rp 3 Miliar
- Usia mempelai Tarman dengan mertuanya pun jauh lebih tua dimana sang mertua baru berusia 49 tahun
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Pasangan di Pacitan, Jawa Timur tengah viral karena beda usia 50 tahun.
Pasangan itu adalah Tarman (74) dan Shiela Arika (24). Dua insan manusia beda usia 50 tahun itu sudah sah secara agama dan hukum ketika Tarman mengucapkan ijab kabul Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim.
Bahkan usia mempelai pria jauh lebih tua dibanding sang mertua atau ayah dari Shiela Arika. Dimana usia ayah Shiela Arika, Arief Supriadi 49 tahun.
“Iya bedanya (beda usia mempelai perempuan dan laki-laki) 50 tahun,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni , Kamis (9/10/2025)
Kisah keduanya kemudian viral. Lantaran Tarman memberikan mas kawin tak main-main. Tidak sekedar seperangkat alat shalat namun juga mas kawin senilai Rp 3 Miliar.
Baca juga: Heboh Sejoli di Pacitan Nikah Beda 50 Tahun, Bermahar Fantastis Cek Senilai Rp 3 Miliar
“Kemarin malam saya mengijabkan mereka. Ayah dari mempelai perempuan mewakilkan kepada saya untuk melakukan prosesi ijab kabul,” kata Bakhrul.
Dia menjelaskan bahwa video yang beredar benar. Dimana mas kawin yang diberikan senilai Rp 3 miliar. Namun dalam bentuk cek bukan tunai.
Sejatinya, kata dia, mas kawin yang diberikan adalah Cek senilai Rp 3 miliar dan Mobil Toyota Camry. Akan tetapi, saat prosesi Mobil Toyota Camry hanya sebagai hadiah.
Ketika ditanya, apakah sempat mendalami kedua mempelai kenal dimana? Bakhrul mengaku tidak mengetahui secara pasti lantaran tidak sempat menanyakan.
Baca juga: Rusli Nikahi 2 Wanita Sekaligus dengan Mahar Rp 180 Juta, KUA Tangguhkan Berkas: Harus Izin Poligami
“Saat akad nikah saya tidak tanya-tanya karena akad nikah itu merupakan prosesi yang sakral. Saya menjelaskan tengang prosesi, lalu perlengkapan cukup dan tidak ada halangan nikah ya kita laksanakan,” tegasnyq.
Menurutnya, bahwa prosesi ijab kabul atau akad nikah berjalan secara lancar. Kendati mempelai pria tak muda lagi, bisa mengucap ijab kabul dalam satu kali helaan nafas.
“Tapi sebelum itu memang saya latig dulu. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seluruh rangkaian berjalan seperti prosesi pernikahan lainnya,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah uang senilai Rp 3 Miliar dihadirkan secara fisik? Bakhrul menjawab bentuk cek. Sehingga saat menikahkan pun, dia menyebut mas kawin seperangkat alt shalat dan cek senilai Rp 3 Miliar.
“Saya lihat bentuk cek-nya, saya yakin asli kok,” pungkasnya.
Pernikahan bermahar fantastis menggegerkan dunia maya. Lantaran mahar fantastis cek senilai Rp 3 Miliar.
Adalah pernikahan antara Tarman (74) dan Shiela Arika (24). Pernikahan keduanya berlangsung Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim
Potongan akad nikah viral di media sosial (medsos). Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 Miliar saudara bayar tunai,” ungkap ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni seperti didengar Tribunjatim Network, Kamis (9/10/2025).
“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” sambung mempelai Tarman. Tak lama terdengar suara Sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.