Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Pemkab Bebaskan Sanksi Pajak Daerah hingga April 2026

Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
PEMBEBASAN SANKSI PAJAK DAERAH - Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026.  
Ringkasan Berita:
  • Program pembebasan denda pajak daerah di Sidoarjo berlaku dari 5 November 2025 hingga 8 April 2026.
  • Jenis pajak yang dibebaskan dari sanksi administratif meliputi PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Air Tanah, dan PBJT.
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan secara non-tunai melalui bank, e-commerce, ritel, QRIS, dan website Pemkab Sidoarjo.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak daerah.

Sekarang ini Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah

Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. 

“Program ini kita luncurkan untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,” kata Bupati Subandi, Kamis (13/11/2025). 

Baca juga: Cegah Banjir di Depan Lippo Plaza Sidoarjo, Pemkab Maksimalkan Rumah Pompa, Subandi: Pastikan Lancar

Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Denda

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. 

Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024.  

Baca juga: Sidoarjo Dikepung Banjir, Genangan Depan Lippo Mall Paling Dikeluhkan, Banyak Motor Mogok

Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan  pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025

Kemudahan Pembayaran Pajak Non-Tunai

Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai.

BPPD Kabupaten Sidoarjo memiliki banyak mitra pembayaran. 

Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO. 

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account.

Serta pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 yang dapat diakses melalui website Pemkab Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved