Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Pemkab Bebaskan Sanksi Pajak Daerah hingga April 2026
Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Program pembebasan denda pajak daerah di Sidoarjo berlaku dari 5 November 2025 hingga 8 April 2026.
- Jenis pajak yang dibebaskan dari sanksi administratif meliputi PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Air Tanah, dan PBJT.
- Pembayaran pajak dapat dilakukan secara non-tunai melalui bank, e-commerce, ritel, QRIS, dan website Pemkab Sidoarjo.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak daerah.
Sekarang ini Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026.
“Program ini kita luncurkan untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,” kata Bupati Subandi, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Cegah Banjir di Depan Lippo Plaza Sidoarjo, Pemkab Maksimalkan Rumah Pompa, Subandi: Pastikan Lancar
Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Denda
Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.
Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024.
Baca juga: Sidoarjo Dikepung Banjir, Genangan Depan Lippo Mall Paling Dikeluhkan, Banyak Motor Mogok
Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025
Kemudahan Pembayaran Pajak Non-Tunai
Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai.
BPPD Kabupaten Sidoarjo memiliki banyak mitra pembayaran.
Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.
Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account.
Serta pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 yang dapat diakses melalui website Pemkab Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo
Bupati Sidoarjo
Subandi
pajak daerah
berita Sidoarjo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Sugarex Indonesia 2025 Dorong Industri Gula Jatim Adopsi Teknologi 5.0 & AI untuk Efisiensi Maksimum |
|
|---|
| Yupiland Jelajah Negeri Hadir di Ponorogo, Suguhkan Wahana Seru dan Produk Baru |
|
|---|
| Tilap Jatah Uang Bensin Pengangkut Sampah Rp118 Juta, Mantan Camat Malah Senyum saat Ditahan Kejari |
|
|---|
| Warga Gugat PLN Rp 784 Juta karena 18.000 Ayamnya Mati Imbas Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan |
|
|---|
| Lirik Lagu Penantian Berharga dari Rizky Febian: Akhirnya Kita Bersama Setelah Menanti Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bupati-sidoarjo-subandi-soal-pilkades-serentak-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.