Rayakan Natal, Tiga Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi Khusus
Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan pengurangan masa pidana masing-masing satu bulan.
- Penerima remisi berasal dari tujuh WBP beragama Nasrani di lapas tersebut, sedangkan empat lainnya tidak memenuhi syarat (tiga masih tahanan, satu gagal program integrasi).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Ketiganya masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal 2025.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan, dari total 370 WBP. terdapat 299 orang berstatus narapidana. Sementara itu, WBP yang beragama Nasrani berjumlah tujuh orang.
“Dari tujuh warga binaan yang beragama Nasrani, tiga orang dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui memperoleh Remisi Khusus Natal 2025,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Ketiga narapidana penerima remisi tersebut masing-masing berinisial AG (42), AS (27), dan AS (34). Seluruhnya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Baca juga: Kado Natal 2025, Narapidana Kasus Korupsi dan Narkoba di Rutan Ponorogo Dapat Remisi
“Masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan,” imbuhnya
Sementara itu, empat warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Rinciannya, tiga orang masih berstatus tahanan dan satu orang dinyatakan gagal dalam program integrasi pada perkara sebelumnya.
“Ada empat yang tidak memenuhi syarat,” bebernya.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi.
Selain sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan adanya pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat biaya makan warga binaan.
“Dengan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, negara dapat menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp1.971.450,” pungkasnya.
| Anggota DPR RI Supriyanto Tinjau Bulog Ponorogo, Pastikan Ketersediaan Pangan 3 Wilayah Aman |
|
|---|
| Perbasi Kediri Gelar Turnamen 3x3 di Lereng Kelud, Serap Ratusan Atlet Muda dari Berbagai Daerah |
|
|---|
| Sudah Bayar Rp15 Juta, Korban Mengaku Tak Pernah Dapat Stan Pasar Laron Batu, Korban Bertambah |
|
|---|
| Wanita di Surabaya Sekap Ayah Pacar di Apartemen, Uang dan Emas Rp2 Miliar Dikuras |
|
|---|
| 18 ASN Pemkot Blitar Ajukan Cuti Besar Berangkat Haji, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Lapas-Kelas-IIB-Tuban-saat-proses-penyerahan-SK-remisi-natal-2025.jpg)