Rayakan Natal, Tiga Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi Khusus

Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/Muhammad Nurkholis
SERAHKAN REMISI – Kepala Lapas Kelas IIB Tuban saat proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 
Ringkasan Berita:
  • Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus Natal 2025 dengan pengurangan masa pidana masing-masing satu bulan.
  • Penerima remisi berasal dari tujuh WBP beragama Nasrani di lapas tersebut, sedangkan empat lainnya tidak memenuhi syarat (tiga masih tahanan, satu gagal program integrasi).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. 

Ketiganya masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal 2025.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan, dari total 370 WBP. terdapat 299 orang berstatus narapidana. Sementara itu, WBP yang beragama Nasrani berjumlah tujuh orang.

“Dari tujuh warga binaan yang beragama Nasrani, tiga orang dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui memperoleh Remisi Khusus Natal 2025,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Ketiga narapidana penerima remisi tersebut masing-masing berinisial AG (42), AS (27), dan AS (34). Seluruhnya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

Baca juga: Kado Natal 2025, Narapidana Kasus Korupsi dan Narkoba di Rutan Ponorogo Dapat Remisi

“Masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan,” imbuhnya 

Sementara itu, empat warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Rinciannya, tiga orang masih berstatus tahanan dan satu orang dinyatakan gagal dalam program integrasi pada perkara sebelumnya.

“Ada empat yang tidak memenuhi syarat,” bebernya.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi.

Selain sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan adanya pengurangan masa pidana tersebut, negara dapat menghemat biaya makan warga binaan.

“Dengan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, negara dapat menghemat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp1.971.450,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved