Sidang Vonis Kakek Masir di Situbondo
Breaking News: Tangis Histeris & Sujud Syukur Kakek Masir Divonis 5 Bulan 20 Hari, 5 Hari Lagi Bebas
Terdakwa kakek Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, akhirnya divonis lima bulan dua puluh hari
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Identitas Terdakwa: Kakek Masir (75 tahun), warga Banyuputih, Situbondo.
- Kasus: Menangkap burung cendet di Taman Nasional Baluran.
- Vonis Hakim: 5 bulan 20 hari penjara (Tuntutan awal JPU: 6 bulan).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Terdakwa kakek Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, akhirnya divonis lima bulan dua puluh hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (07/01/2026).
Dalam sidang vonis yang diketua Majelis Hakim, Aries Suharman Lubis, kakek berusia 75 tahun ini terbukti bersalah melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.
Vonis yang dijatuh Majelis Hakim lebih rendah 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kakek Masir selama enam bulan penjara.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Jalur Bondowoso-Situbondo, 3 Orang Dibawa ke Puskesmas
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Usai putusan diketok, Kakek Masir yang duduk di kursi persidangan langsung sujud syukur sembari menangis histeris.
Tah hanya itu, anak kandung kakek Masir dan keluarganya yang mengikuti jalannya persidangan menghampiri dan memeluk kakek Masir hingga keluar sidang utama PN Situbondo.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Kakek Masir mengatakan dirinya sangat meneiima atas putusan vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Saya menerima putusa Majelis Hakim itu," kata kakek Masir usai mengikuti jalannya sidang putusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum kakek Masir, Moh Hanif Hariyadi menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus kliennya kakek Masir, karena sudah clear dengan masa tahanannya.
"Kalau dihitung masa tahanannya, kakek Masir per hari ini lima bulan lima belas hari dan akan dieksekusi pembebasannya oleh JPU pada hari Jumat (09/01/2026)," ujarnya.
Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi dan menerima putusan Majelis Hakim.
"Pesan Majelis Hakim ini bukan intervensi dari siapapun, sebab Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh manapun. Putusan ini atas keyakinan hakim yang telah mempelajari kasus ini," katanya.
Baca juga: Kejati Jatim Jelaskan Alasan Turunkan Tuntutan Kasus Kakek Masir di Situbondo Jadi 6 Bulan
Dikonfirmasi terpisah, JPU RM Indra Adityo mengatakan, pada hari ini semua telah mendengar putusan perkara kakek Masir, dimana Majelis Hakim telah memutuskan pidana penjara selama 5 bulan 20 hari dari tuntutan JPU selama 6 bulan penjara.
Artinya, katq Indra, sesuai pedoman nomor 3 tahun 2019, sehingga JPU memiliki pertimbangan karena semuanya telah diambil alih Majelis Hakim.
"Sikap kami akan menerima terhadap putusan Majelis Hakim itu," kata JPU yang menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo.
Indra menegaskan, JPU tidak akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim, pihaknya tdak memiliki kewajiban untuk melakukan upaya hukum tersebut.
"Artinya kami terima putusan vonis itu, apalagi sesuai dua pertiga dari tuntutan JPU," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Terdakwa-kakek-Masirsujud-sambil-menangis.jpg)